Pengungkapan kasus ini berawal pada hari Jumat pekan lalu (04/10/2019), setelah satu orang tersangka BS tertangkap oleh tim opsnal satreskrim polres Trenggalek.
Diketahui, dari hasil penyergapan terdapat barang bukti sebanyak total 16.000 benih lobster.
Dengan rincian, per satu bungkus plastik berisi sekitar 100 ekor benih lobster, dan ada sebanyak 160 kantong plastik.
Kesemuanya disimpan dalam lima kardus besar.
Semua barang bukti, berada di bagian belakang mobil yang dikemudikan oleh tersangka BS.
Dari pengakuannya, tersangka awal tersebut mengaku hanya sebagai kurir dan mendapat imbalan sebesar Rp 1,6 juta sekali mengantar benih lobster ke Jakarta.
Pelaku berinisial BS ini ditangkap di jalan raya Karangan dalam perjalanannya menuju Jakarta.
“Penangkapan ini berdasarkan informasi dari warga, ditambah hasil penyelidikan oleh jajaran kami,” ujar AKBP Jean Calvijn.
Baca juga: Penyelundupan Ratusan Bibit Lobster ke Singapura Digagalkan
Dari hasil pemeriksaan lanjutan tersangka pertama, kemudian berkembang ke tersangka lain yakni KA, yang diketahui sebagai pengepul.
Tersangka atas nama KA, bertindak sebagai pembeli benih lobster dari para nelayan kawasan pantai Prigi,Pantai Panggul, dan Pantai Munjungan.
Kemudian, hasil pembelian dari sejumlah nelayan di kabupaten Trenggalek tersebut dijual kepada salah satu pemesan berinisial UJ, dan dikirim ke Jakarta melalui jalan darat.
Rencananya bibit lobster tersebut akan di jual kembali ke negara Vietnam dan Thailand oleh UJ, yang kini ditetapkan sebagai buron.
“Keterangan tersangka KA sebagai pengepul, bibit lobster ini atas permintaan UJ di Jakarta, dan kemudian akan diekspor ke Vietnam dan Thailand,” papar AKBP Jean Calvijn.
“Sementara yang kami tangkap ada dua orang, dan satu orang pelaku lain masih dalam pengejaran, yakni UJ,” terang Jean Calvijn.
Baca juga: Polisi Ungkap Perdagangan Bibit Lobster Ilegal
Dari hasil penggledahan di rumah tersangka KA, ditemukan barang bukti berupa satu karung kantong plastik yang diduga sebagai wadah benih lobster.
Kemudian sejumlah nota hasil transaksi jual beli benih lobster, serta barang bukti lain yang ada kaitannya dengan kasus ini.
Kemudian barang bukti beserta pelaku di bawa ke Mapolres Trenggalek, guna penyelidikan lebih lanjut.
Diketahui, belasan ribu benih lobster yang akan diselundupkan ini jenis pasir, dan sebagian bibit lobster jenis mutiara, senilai Rp 40 juta.
Dua tersangka itu dikenai pasal 92 subsider pasal 100 UU RI Nomor 31 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perikanan Jo pasal 55 ayat (1) KUHP.
“Dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara dan dapat ditahan,” tutur Calvijn.
Baca juga: Begini Modus Penyelundupan Bibit Lobster Melalui Bandara