Pelaku ditangkap
Ridwan Solihin ditangkap di salah satu proyek perumahan di Kelurahan Margahayu, Kecamatan Bekasi Timur, Kota Bekasi, Sabtu (12/10/2019).
Diketahui Ridwan bekerja sebagai tukang bangunan.
Ridwan dijerat Pasal 338 KUHP, Pasal 365 ayat (3) KUHP, dan Pasal 351 ayat (3) KUHP.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.