"Ada dugaan transaksi terkait proyek di Dinas PU. Uang sekitar seratusan juta, sedang dhitung," kata Febri.
Sesuai dengan hukum acara yang berlaku, kata Febri, KPK diberikan waktu paling lama 24 jam untuk menentukan status hukum perkara ini dan status hukum pihak-pihak yang diamankan.
Informasi terkait perkara yang menjerat Supendi akan disampaikan lewat konferensi pers yang waktunya belum ditentukan KPK.
Baca juga: Puluhan Babi di Tapanuli Utara Mati Terserang Virus Hog Cholera
Wagub Jabar Uu menjelaskan, dirinya mengaku prihatin atas penangkapan Bupati Supendi oleh KPK tersebut.
Hal itu disampaikan Uu Uu saat ditemui usai meresmikan kegiatan Hari Penglihatan Sedunia di Gedung Sate, Selasa (15/10/2019).
Namun demikian, meski Supendi tengah berperkara, Uu memastikan roda pemerintahan daerah di Indramayu tidak akan berhenti.
Jalannya birokrasi, sambung Uu, masih dapat dikendalikan oleh Wakil Bupati.
"Tidak berlaku seorang saja, masih ada Wakil Bupati, ada juga Sekda dan lain-lain," jelasnya.
Baca juga: KPK Amankan Delapan Orang dalam OTT Bupati Indramayu
Penangkapan Supendi menambah rentetan daftar kepala daerah yang tersandung kasus korupsi.
Dari data KPK, Supendi jadi kepala daerah ke-19 di Jawa Barat yang dicokok KPK.
Hal itu membuat UU berharap rantai korupsi bisa diputus dengan dimulai dari diri sendiri.
"Oleh karena itu saya minta seluruh lapisan masyarakat terutama yang memilki koneksi dengan para pejabat juga untuk tidak melakukan kegiatan yang membahayakan lah ya," kata Uu.
Baca juga: KPK Tangkap Bupati Indramayu dalam OTT
(Penulis: Ardita Ramadhan dan Kontributor Bandung, Dendi Ramdhani | Editor: Aprillia Ika, Michael Hangga Wismabrata dan Bayu Galih)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.