Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 15/10/2019, 20:00 WIB
Firman Taufiqurrahman,
Farid Assifa

Tim Redaksi

CIANJUR, KOMPAS.com – Jajaran Satserse Narkoba Polres Cianjur, Jawa Barat membekuk sedikitnya sepuluh pengedar dan bandar narkoba di sejumlah tempat di wilayah hukum Polres Cianjur.

Para tersangka masing-masing berinisial RS, RS, AA, R, DI, AA, IH, MH, AW, dan WK.

Mereka merupakan bandar dan pengedar narkoba jenis sabu-sabu, ganja, dan psikotropika.

Baca juga: Akhir Perjalanan Irwan, Bandar Narkoba yang Tewas Tertembak di Kepala Saat Dikejar Petugas

Dari tangan para tersangka, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya sabu seberat 86,64 gram yang sudah dikemas dalam plastik-plastik bening kecil siap edar, ganja seberat 276,61 gram dan ribuan pil "setan" jenis Hexymer dan Tramadol.

“Penangkapan para pengedar dan bandar narkoba ini merupakan hasil giat dan pengungkapan kasus dalam sepekan terakhir,” kata Kapolres Cianjur AKBP Juang Andi Priyanto kepada wartawan di Polres Cianjur, Selasa (15/10/2019) petang.

Kendati tidak tergabung dalam satu jaringan langsung, namun dari hasil pemeriksaan terhadap masing-masing tersangka, Juang menyebutkan di antara mereka saling mengenal.

“Apalagi barangnya sama-sama dipasok dari seseorang asal Jakarta. Namun mereka mengaku tidak tahu identitasnya," ujarnya.

Juang menyebutkan, para pengedar dan bandar narkoba yang dibekuk kali ini adalah para pemain baru yang tidak terlibat dalam kasus narkoba sebelumnya.

“Pengakuan para tersangka, mereka baru menjadi pengedar dan bandar narkoba sekitar 3-4 bulan terakhir,” sebutnya.

Kendati demikian, pihaknya tidak percaya begitu saja pengakuan dari para tersangka itu, terlebih jaringan narkoba mereka disinyalir melingkupi wilayah operasi di Jakarta, Bogor, Sukabumi dan Cianjur.

“Sasaran peredaran mereka anak-anak muda, pelajar, mahasiswa dan masyarakat umum,” ucapnya.

Baca juga: Kisah Irwan, Bandar Narkoba yang Ditembak Mati, Berawal dari Jual Ikan dan Kelapa

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatan mereka, para tersangka dijerat Pasal 114 subsider Pasal 112 UU Narkotika dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Fakta dan Kronologi Bentrokan Warga 2 Desa di Lombok Tengah, 1 Orang Tewas

Fakta dan Kronologi Bentrokan Warga 2 Desa di Lombok Tengah, 1 Orang Tewas

Regional
Komunikasi Politik 'Anti-Mainstream' Komeng yang Uhuyy!

Komunikasi Politik "Anti-Mainstream" Komeng yang Uhuyy!

Regional
Membedah Strategi Komunikasi Multimodal ala Komeng

Membedah Strategi Komunikasi Multimodal ala Komeng

Regional
Kisah Ibu dan Bayinya Terjebak Banjir Bandang Berjam-jam di Demak

Kisah Ibu dan Bayinya Terjebak Banjir Bandang Berjam-jam di Demak

Regional
Warga Kendal Tewas Tertimbun Longsor Saat di Kamar Mandi, Keluarga Sempat Teriaki Korban

Warga Kendal Tewas Tertimbun Longsor Saat di Kamar Mandi, Keluarga Sempat Teriaki Korban

Regional
Balikpapan Catat 317 Kasus HIV Sepanjang 2023

Balikpapan Catat 317 Kasus HIV Sepanjang 2023

Regional
Kasus Kematian akibat DBD di Balikpapan Turun, Vaksinasi Tembus 60 Persen

Kasus Kematian akibat DBD di Balikpapan Turun, Vaksinasi Tembus 60 Persen

Regional
Puan: Seperti Bung Karno, PDI-P Selalu Berjuang Sejahterakan Wong Cilik

Puan: Seperti Bung Karno, PDI-P Selalu Berjuang Sejahterakan Wong Cilik

Regional
Setelah 25 Tahun Konflik Maluku

Setelah 25 Tahun Konflik Maluku

Regional
BMKG: Sumber Gempa Sumedang Belum Teridentifikasi, Warga di Lereng Bukit Diimbau Waspada Longsor

BMKG: Sumber Gempa Sumedang Belum Teridentifikasi, Warga di Lereng Bukit Diimbau Waspada Longsor

Regional
Gempa Sumedang, 53 Rumah Rusak dan 3 Korban Luka Ringan

Gempa Sumedang, 53 Rumah Rusak dan 3 Korban Luka Ringan

Regional
Malam Tahun Baru 2024, Jokowi Jajan Telur Gulung di 'Night Market Ngarsopuro'

Malam Tahun Baru 2024, Jokowi Jajan Telur Gulung di "Night Market Ngarsopuro"

Regional
Sekolah di Malaysia, Pelajar di Perbatasan Indonesia Berangkat Sebelum Matahari Terbit Tiap Hari

Sekolah di Malaysia, Pelajar di Perbatasan Indonesia Berangkat Sebelum Matahari Terbit Tiap Hari

Regional
Kisah Pengojek Indonesia dan Malaysia di Tapal Batas, Berbagi Rezeki di 'Rumah' yang Sama...

Kisah Pengojek Indonesia dan Malaysia di Tapal Batas, Berbagi Rezeki di "Rumah" yang Sama...

Regional
Menara Pengintai Khas Dayak Bidayuh Jadi Daya Tarik PLBN Jagoi Babang

Menara Pengintai Khas Dayak Bidayuh Jadi Daya Tarik PLBN Jagoi Babang

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com