Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tanpa Sepengetahuan Suami, Korban Mutilasi Kirim Uang ke Terdakwa Rp 70 Juta

Kompas.com - 15/10/2019, 18:11 WIB
Fadlan Mukhtar Zain,
Farid Assifa

Tim Redaksi

BANYUMAS, KOMPAS.com - Terdakwa kasus mutilasi, Deni Priyanto (37), diduga telah menerima uang hingga Rp 70 juta dari korban Komsatun Wachidah (51) yang ditransfer dalam beberapa tahap.

Hal itu terungkap dalam sidang lanjutan kasus mutilasi di Pengadilan Negeri Banyumas, Jawa Tengah, Selasa (15/10/2019) yang dipimpin Hakim Ketua Abdullah Mahrus dan anggota Tri Wahyudi serta Randi Jastian Afandi.

Baca juga: Jalani Sidang Perdana, Pelaku Mutilasi di Banyumas Didakwa 3 Pasal Sekaligus

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Banyumas Antonius mengatakan, berdasarkan hasil print out rekening atas nama suami korban, Soib (51), terdapat pengeluaran lebih dari Rp 70 juta antara bulan Juni hingga Juli 2019.

"Ada pengeluaran yang sangat besar, ada uang keluar sekitar Rp 70 juta, bukan ke rekening terdakwa, tapi hasil dari keterangan saksi kemarin ada yang dipinjami ATM untuk transfer, kemudian (uang) diserahkan kepada terdakwa," kata Antonius.

Menurut Antonius, uang tersebut ditransfer beberapa kali oleh korban atas permintaan dari terdakwa. Selama ini, korban memegang rekening tabungan milik suaminya.

Suami korban, Soib, yang dihadirkan sebagai saksi mengaku sebelum peristiwa pembunuhan istrinya terungkap, ia tidak pernah mengetahui transfer tersebut. Keuangan keluarga sepenuhnya diserahkan kepada istri.

"Saya tidak pernah ngecek rekening, soal finansial 1.000 persen percaya sama istri," ujar Soib.

Seperti diketahui, terdakwa yang merupakan warga Desa Gumelem Wetan, Kecamatan Susukan, Kabupaten Banjarnegara, memperdaya korban yang merupakan warga Bandung demi menguasai hartanya.

Baca juga: Tengkorak Dalam Karung di Sumur Tua Diduga Korban Mutilasi, Berusia 40-60 Tahun

Setelah memutilasi korban, terdakwa juga menjual mobil Daihatsu Terios milik korban. Mobil tersebut ditukar tambah dengan mobil Daihatsu Xenia dan mendapat pengembalian sekitar Rp 100 juta.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com