Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bacakan Pembelaan, Pelawak Nurul Qomar Merasa Jadi Korban Politik Cirebon

Kompas.com - 15/10/2019, 16:54 WIB
Tresno Setiadi,
David Oliver Purba

Tim Redaksi

BREREBES, KOMPAS.com - Pelawak Nurul Qomar kembali menjalani sidang kasus dugaan pemalsuan dokumen Surat Keterangan Lulus (SKL) Program S2 dan S3, di Pengadilan Negeri (PN) Brebes, Jawa Tengah, Selasa (15/10/2019).

Sidang beragendakan pembacaan pledoi.

Qomar  mengungkapkan, kasus hukum yang menjeratnya sarat muatan dendam pribadi yang juga dipolitisir.

Seperti diketahui, Qomar turut andil dalam Pilkada Kabupaten Cirebon pada 2018 lalu sebagai calon wakil bupati.

"Apa yang terjadi sesungguhnya (sudah) saya ceritakan. Kan banyak juga saksi yang ada indikasi by design, setting. Saya sudah sumpah (sambil memegang Alquran), apa yang sudah saya lakukan, alami. Kita berharap sidang ini berakhir happy ending," kata Qomar.

Baca juga: Pelawak Qomar Dituntut 3 Tahun Penjara, Kuasa Hukum Keberatan

"Ini kental muatan dendam dan ditunggangi kepentingan politik Cirebon. Tapi sudah tidak apa-apa, ini romantika perjalanan," sambung dia.

Meski demikian, Qomar mengaku bisa memaklumi tuduhan pelapor dalam hal ini Muhadi Setiabudi sebagai pemilik yayasan yang menaungi Universitas Muhadi Setiabudi (UMUS) Brebes.

"Ketika didemo oleh mahasiswa menjadi sesuatu yang sangat menyentuh, sehingga dia kesal sekali sama saya dan melaporkan. Laporanya kan sampai tiga kali dan berubah-ubah tuduhanya. Tuduhan satu, tuduhan dua, tuduhan tiga. Itu kan indikator bahwa memaksa-maksa dan mencari-cari kesalahan," ujar Qomar.

Qomar berharap, melalui pledoi yang sudah dibacakan termasuk oleh kuasa hukumnya, ia dibebaskan dari segala tuduhan dan tuntutan hukum.

Kuasa hukum Qomar,  Furqon Nurzaman mengatakan pihaknya, sejak awal sudah berbeda pandangan dengan jaksa penuntut umum.

Terkait SKL, dia mempertanyakan siapa yang membuatnya karena hingga sekarang kliennya tak mengetahui sama sekali.

"Kita katakan SKL itu bermasalah dan tak valid diperolehnya dari siapa. Sehingga ada korelasi antara yang membuat dan menggunakan, tetapi sampai hari ini tidak ada," ucap Furqon.

Furqon juga meragukan barang bukti yang dipegang oleh majelis hakim yang belum sampai ke tahap laboratorium crime.

"Kami memohon agar majelis hakim mendengarkan pertimbangan dari apa yang disampaikan. Harapan kami tentu saja terdakwa dibebaskan dari segala tuntutan hukum," kata Furqon.

Tiga penasihat hukum Qomar membacakan pembelaan secara bergantian termasuk terdakwa dalam sidang yang diketuai Hakim Sri Sulastuti.

Baca juga: Soal Tuduhan Pemalsuan Ijazah, Komedian Qomar: Ada yang Dendam

Nampak sejumlah teman Qomar sesama pelawak turut hadir dan menyaksikan jalannya sidang.

Hadir di antaranya Eman dari grup pelawak Empat Sekawan, dan Gus Memet Mini, yang datang untuk memberikan dukungan moral.

"Kami datang untuk memberikan dukungan. Juga untuk mengetahui sejauh mana proses sidang. Saya yakin Bang Haji tidak melakukan seperti apa yang dituduhkan," ujar Eman.

Sementara Jaksa Penuntut Umum Ardiansyah dan Nugroho Tanjung mengungkapkan, pihaknya akan mengajukan tanggapan atas pembelaan dari penasihat hukum dan terdakwa (replik) pada sidang lanjutan, Senin (21/9/2019) pekan depan.

Sebelumnya diberitakan, pelawak Nurul Qomar dituntut tiga tahun penjara oleh jaksa penuntut umum (JPU) dalam persidangan di Pengadilan Negeri Brebes, Jawa Tengah, Senin (30/9/2019).

Pelawak yang tenar lewat grup Empat Sekawan itu menjadi terdakwa dalam kasus dugaan pemalsuan dokumen Surat Keterangan Lulus (SKL) program S2 dan S3.

Qomar terjerat kasus hukum terkait pencalonannya saat menjadi Rektor Universitas Muhadi Setiabudi (UMUS) Brebes pada 2016.

Jaksa dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Brebes Bahtiar Ihsan Agung, Nugroho, dan Ardiansyah, dalam persidangan itu juga meminta agar terdakwa ditahan.

"Tuntutan tiga tahun penjara, karena terdakwa tidak mengakui perbuatannya. Kasus ini mencoreng dunia pendidikan,” kata Bahtiar.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com