"Kita katakan SKL itu bermasalah dan tak valid diperolehnya dari siapa. Sehingga ada korelasi antara yang membuat dan menggunakan, tetapi sampai hari ini tidak ada," ucap Furqon.
Furqon juga meragukan barang bukti yang dipegang oleh majelis hakim yang belum sampai ke tahap laboratorium crime.
"Kami memohon agar majelis hakim mendengarkan pertimbangan dari apa yang disampaikan. Harapan kami tentu saja terdakwa dibebaskan dari segala tuntutan hukum," kata Furqon.
Tiga penasihat hukum Qomar membacakan pembelaan secara bergantian termasuk terdakwa dalam sidang yang diketuai Hakim Sri Sulastuti.
Baca juga: Soal Tuduhan Pemalsuan Ijazah, Komedian Qomar: Ada yang Dendam
Nampak sejumlah teman Qomar sesama pelawak turut hadir dan menyaksikan jalannya sidang.
Hadir di antaranya Eman dari grup pelawak Empat Sekawan, dan Gus Memet Mini, yang datang untuk memberikan dukungan moral.
"Kami datang untuk memberikan dukungan. Juga untuk mengetahui sejauh mana proses sidang. Saya yakin Bang Haji tidak melakukan seperti apa yang dituduhkan," ujar Eman.