Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Balita 3 Tahun yang Tewas dengan Luka Lebam Dianiaya Pacar Ibunya

Kompas.com - 15/10/2019, 16:37 WIB
Dian Ade Permana,
Khairina

Tim Redaksi

UNGARAN, KOMPAS.com - Polisi akhirnya menetapkan Tofa Soleh Putra sebagai tersangka penganiayaan balita FSS (3) hingga tewas. Dia dikenakan Pasal 80 UU RI No.35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

Kapolres Semarang AKBP Adi Sumirat mengatakan, Tofa, warga Rejoso, Kelurahan Pojoksari, Kecamatan Ambarawa, Kabupaten Semarang dari keterangan saksi dan pengakuan telah menganiaya anak pacarnya, Dewi Susanti pada Kamis (10/10/2019).

Penganiayaan tersebut dilakukan karena tersangka jengkel terhadap korban.

Baca juga: Balita Tewas dengan Luka Lebam dan Sundutan Rokok, Pengakuan Ibu Jatuh dari Kamar Mandi

 

Kejadian berawal saat Tofa berniat memandikan bocah tersebut, namun saat diguyur air malah menggigil padahal saat itu sudah sekitar pukul 11.00.

Tofa pun memukul korban hingga terjatuh dan kepala mengenai lantai kamar mandi.

Setelahnya, korban dicengkeram dan kembali dimandikan. Namun korban malah mengeluarkan tinja sehingga membuat Tofa marah dan kembali memukul bocah tak bersalah tersebut hingga terjatuh.

"Akibatnya, jidat korban dan pelipisnya berdarah," jelas Adi dalam gelar kasus di Mapolres Semarang, Selasa (15/10/2019).

Baca juga: Main di Rumah Kosong, Anak Balita Tewas Tercebur ke Sumur

Setelah dimandikan, pundak korban dipegang tapi kepalanya ditarik ke belakang. Namun, perbuatan keji tersangka tidak berhenti meski korban sudah lemas.

Saat akan dipakaikan baju, korban yang sudah lemas masih dipukul menggunakan sisir di bagian kaki.

Adi menambahkan, sekira pukul 15.30 korban dibangunkan tersangka untuk diajak menjemput Dewi, ibunya. Korban yang sudah tidak bisa bangun, tetap dibopong dan dinaikkan ke motor.

"Sesampainya di rumah setelah menjemput, korban kejang-kejang dengan mulut terkunci. Tersangka yang panik, mengambil sendok untuk membuka mulut korban dan perutnya ditekan hingga muntah sayuran. Dia juga memberi nafas buatan," papar Adi.

Karena tidak ada perubahan, korban dibawa ke RSUD Ambarawa. Namun setelah mendapat perawatan selama tiga hari, korban meninggal pada Sabtu (12/10/2019) sekitar pukul 23.30.

Adi mengatakan, tersangka yang sehari-hari bekerja sopir mengaku baru pertama kali menganiaya anak pacarnya tersebut.

"Mereka tinggal serumah sejak 22 September 2019, meski Dewi belum resmi cerai dengan suaminya," ungkapnya.

Saat penganiayaan tersebut, rumah dalam keadaan sepi karena Dewi bekerja.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com