Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

7 Tahun Beraksi, Komplotan Curanmor Larikan 5 Motor Sehari, Jual Ribuan Kendaraan

Kompas.com - 15/10/2019, 15:21 WIB
Afdhalul Ikhsan,
David Oliver Purba

Tim Redaksi

KABUPATEN BOGOR, KOMPAS.com - Anggota Polres Bogor menangkap tiga anggota komplotan pencuri kendaraan bermotor dengan kekerasan di Kecamatan Nanggewer, Bogor, Jawa Barat.

Ketiga anggota komplotan ini berinisial, EF, MS dan JML.

Masing-masing pelaku memiliki tugas mencuri dengan cara merusak kunci kontak kendaraan menggunakan kunci letter T atau kunci palsu.

Pelaku bahkan tak segan-segan melukai korbannya dengan cara membacok apabila melawan.

Saat dilakukan penangkapan di sebuah kontrakan, dua pelaku ditembak karena melawan.

"Iya ini (pelaku) kita tangkap Minggu kemarin di kos-kosan (Bogor). Tiga-tiganya ditangkap disitu dan mereka berasal dari Sumatera, Lampung," ucap Kapolres Bogor AKBP Muhammad Joni saat konferensi pers pengungkapan kasus, di Cibinong, Bogor, Selasa (15/10/2019).

Baca juga: Kakek 61 Tahun di Jepang Curi 159 Sadel Sepeda karena Sadelnya Juga Dicuri

Joni mengatakan, komplotan ini adalah residivis dan sudah beraksi sejak 2012.

Tugas mereka ada yang melakukan pemetaan lokasi, mengambil kendaraan, pembawa senpi, dan sebagai joki.

Mereka biasanya beraksi di wilayah Jabodetabek hingga Banten.

Ketiga pelaku tersebut dapat menggondol lima sampai enam sepeda motor setiap harinya.

"Dalam sehari bisa melakukan pencurian sebanyak lima unit motor dengan modus menggunakan leter T. Namun, apabila ada perlawanan dari korban maka bersangkutan menggunakan kekerasan dengan senjata api bahkan samurai," ujar Joni.

"Sudah ada ratusan bahkan ribuan yang sudah diambil dan dijual karena mereka ini residivis di Metro Jaya," kata Joni menambahkan.

Baca juga: Ingin Tampil Cantik, Remaja Ini Curi Motor Tetangga Modal Beli Kosmetik

Joni mengatakan, sejauh ini polisi masih mencari penadah hasil curian.

Dari tangan para tersangka, polisi menyita sejumlah barang bukti yaitu sepucuk senpi rakitan jenis revolver, tiga butir peluru, dua buah kunci magnet, obeng, dua gagang kunci T, sajam jenis samurai, dan delapan unit sepeda motor berbagai merek.

Para pelaku dikenakan Pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana kurungan maksimal 7 tahun.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com