Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Terungkapnya Pembunuhan Wanita Tanpa Busana di Hotel Omega

Kompas.com - 15/10/2019, 12:31 WIB
Farida Farhan,
Robertus Belarminus

Tim Redaksi

KARAWANG, KOMPAS.com - Misteri tewasnya wanita tanpa busana, tangan terikat dan bagian atasnya terlilit selimut di dalam kamar Hotel Omega Karawang akhirnya terkuak.

Ternyata, korban berinsial O (28) itu dibunuh oleh teman kencannya, Ridwan Solihin (28).

Kronologi

Pada Senin (7/10/2019), O ditemukan tewas dalam keadaan tanpa busana, tangan terikat dan bagian atasnya terlilit selimut di kamar 211 Hotel Omega, Jalan Ahmad Yani, Kelurahan Karangpawitan, Kecamatan Karawang Barat, Kabupaten Karawang, pukul 12.00 WIB.

Baca juga: Kronologi Penemuan Jasad Wanita Tanpa Busana di Hotel Omega, Karawang

Pada bagian wajah O terdapat luka bintik-bintik dan memar. Polisi menduga korban tewas akibat dibekap.

Sejumlah saksi diperiksa. O diperkirakan check in di hotel tersebut Minggu (6/10/2019) sekitar pukul 05.00 WIB.

Dibunuh teman kencan

Polisi akhirnya menangkap Ridwan Solihin di Bekasi, tempat ia bekerja sebagai kuli bangunan sebuah proyek perumahan di daerah Bekasi, pada Sabtu (12/10/2019) malam.

"Korban dibunuh dengan cara dibekap menggunakan tangan dan handuk, diikat, kemudian dililit dengan selimut. Peristiwa ini terjadi pada pukul 24.00 WIB," kata Kapolres Karawang AKBP Nuredy Irwansyah Putra saat rilis kasus tersebut, di Mapolres Karawang, Selasa (15/10/2019).

Selain menganiaya hingga tewas, pria asal Purwakarta ini mengambil dua ponsel dan uang sebesar Rp 250.000 milik korban.

Ridwan dan O diketahui melalui media sosial Facebook yang kemudian berlanjut saling berkirim kesan WhatsApp.

Baca juga: Wanita Tewas di Kamar Hotel Omega Ternyata Dibunuh Teman Kencan

 

Mereka lalu membuat janji bertemu di Kamar 211 Hotel Omega, Karawang. 

Motif

Kepada polisi, Ridwan mengaku tega menganiaya O lantaran korban menolak diajak berhubungan badan lebih lama. Pelaku juga mengaku sebelumnya meminum obat kuat.

"Dia sakit hati, kalap karena yang bersangkutan tidak mau diajak berhubungan (badan) lebih lama," kata dia.

Untuk mempertanggubjawabkan perbuatannya, Ridwan dijerat Pasal 338 KUHP dengan ancaman kurungan penjara 15 tahun, Pasal 365 Ayat (3) KUHP dengan ancaman penjara 15 tahun, dan Pasal 351 Ayat (3) KUHP dengan ancaman kurungan penjara 7 tahun.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com