KOMPAS.com - Sebanyak tiga anggota TNI dicopot dari jabatannya dan mendapat sanksi kurungan selama 14 hari lantaran istri mereka mengunggah status bernada sinis terhadap insiden penusukan Menkopolhukam Wiranto.
Kasus ini kemudian dipertanyakan aktivis HAM.
Mereka adalah Peltu YNS, anggota POMAU Lanud Muljono Surabaya; Komandan Distrik Militer Kendari, Kolonel HS; dan Sersan Dua Z.
Bukan hanya itu, istri mereka juga diancam dipidanakan dengan Undang Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), terkait dengan ujaran kebencian.
Baca juga: Irma Nasution, Istri Mantan Dandim Kendari yang Dicopot, Dipolisikan Anggota TNI
Menurut Kepala Penerangan Kodam (Kapendam) XIV Hasanuddin, Maskun Nafiq, Kolonel HS dicopot lantaran melanggar aturan disiplin internal TNI terkait penggunaan media sosial.
"Larangan-larangan itu ditujukan kepada prajurit dan keluarga untuk bijak menggunakan media sosial," kata Maskun seperti dikutip Kompas TV, Senin (14/10/2019).
Menurut catatan Maskun, ini menjadi kasus hukuman pertama di keluarga TNI terkait UU ITE.
"Kita ini tunduk pada kehidupan norma militer," tambahnya tanpa merinci landasan hukuman bagi anggota TNI yang istrinya mengunggah status di media sosial.
Baca juga: Setelah Cuitan Bermasalah Istri Eks Dandim Kendari, Anggota Persit Diberi Pelatihan
Di sisi lain, berdasarkan Undang Undang No. 25/2014 tentang Hukum Disiplin Militer, tidak ada klausul yang menyebutkan hukuman dijatuhkan kepada anggota TNI karena kesalahan anggota keluarganya.
Namun Maskun berdalih, "Ini keterkaitan tentang ketaatan asas. Jadi kan sudah ada imbauan, larangan dari pimpinan, ini masih untuk tidak mengunggah informasi yang bersifat sensitif, yang atau mengecam atau mendeskriditkan kesatuan."
Baca juga: Istri Mantan Dandim Kendari Resmi Dilaporkan, Ini Penjelasan Polisi
Dia berpendapat hukuman yang diberikan semestinya bertahap mulai dari peringatan dan nasihat bukan langsung dicopot dan ditahan.
Ia pun bertanya-tanya mengapa anggota TNI bisa kena hukum karena kesalahan anggota keluarganya.
Padahal, kata Isnur, keluarga TNI punya kebebasan untuk berpendapat.
"Istri, anak (TNI) mereka punya kebebasan. Mereka tidak terikat Sapta Marga (sumpah prajurit). Mereka person lain di tubuh tentara," katanya kepada wartawan Muhammad Irham yang melaporkan untuk BBC News Indonesia, Senin (14/10/2019).
Baca juga: Usai Sertijab, Istri Mantan Dandim Kendari Menangis, Ini Kata Kolonel Hendi