KOMPAS.com - Sebanyak tiga anggota TNI dicopot dari jabatannya dan mendapat sanksi kurungan selama 14 hari lantaran istri mereka mengunggah status bernada sinis terhadap insiden penusukan Menkopolhukam Wiranto.
Kasus ini kemudian dipertanyakan aktivis HAM.
Mereka adalah Peltu YNS, anggota POMAU Lanud Muljono Surabaya; Komandan Distrik Militer Kendari, Kolonel HS; dan Sersan Dua Z.
Bukan hanya itu, istri mereka juga diancam dipidanakan dengan Undang Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), terkait dengan ujaran kebencian.
Baca juga: Irma Nasution, Istri Mantan Dandim Kendari yang Dicopot, Dipolisikan Anggota TNI
Menurut Kepala Penerangan Kodam (Kapendam) XIV Hasanuddin, Maskun Nafiq, Kolonel HS dicopot lantaran melanggar aturan disiplin internal TNI terkait penggunaan media sosial.
"Larangan-larangan itu ditujukan kepada prajurit dan keluarga untuk bijak menggunakan media sosial," kata Maskun seperti dikutip Kompas TV, Senin (14/10/2019).
Menurut catatan Maskun, ini menjadi kasus hukuman pertama di keluarga TNI terkait UU ITE.
"Kita ini tunduk pada kehidupan norma militer," tambahnya tanpa merinci landasan hukuman bagi anggota TNI yang istrinya mengunggah status di media sosial.
Baca juga: Setelah Cuitan Bermasalah Istri Eks Dandim Kendari, Anggota Persit Diberi Pelatihan
Di sisi lain, berdasarkan Undang Undang No. 25/2014 tentang Hukum Disiplin Militer, tidak ada klausul yang menyebutkan hukuman dijatuhkan kepada anggota TNI karena kesalahan anggota keluarganya.
Namun Maskun berdalih, "Ini keterkaitan tentang ketaatan asas. Jadi kan sudah ada imbauan, larangan dari pimpinan, ini masih untuk tidak mengunggah informasi yang bersifat sensitif, yang atau mengecam atau mendeskriditkan kesatuan."
Baca juga: Istri Mantan Dandim Kendari Resmi Dilaporkan, Ini Penjelasan Polisi
Tulis komentar dengan menyertakan tagar #JernihBerkomentar dan #MelihatHarapan di kolom komentar artikel Kompas.com. Menangkan E-Voucher senilai Jutaan Rupiah dan 1 unit Smartphone.
Syarat & Ketentuan