Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Istri Mantan Dandim Kendari Dilaporkan ke Polisi, Kasus Hukum Pertama di Keluarga TNI Terkait UU ITE

Kompas.com - 15/10/2019, 12:14 WIB
Rachmawati

Editor

KOMPAS.com - Sebanyak tiga anggota TNI dicopot dari jabatannya dan mendapat sanksi kurungan selama 14 hari lantaran istri mereka mengunggah status bernada sinis terhadap insiden penusukan Menkopolhukam Wiranto.

Kasus ini kemudian dipertanyakan aktivis HAM.

Mereka adalah Peltu YNS, anggota POMAU Lanud Muljono Surabaya; Komandan Distrik Militer Kendari, Kolonel HS; dan Sersan Dua Z.

Bukan hanya itu, istri mereka juga diancam dipidanakan dengan Undang Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), terkait dengan ujaran kebencian.

Baca juga: Irma Nasution, Istri Mantan Dandim Kendari yang Dicopot, Dipolisikan Anggota TNI

Menurut Kepala Penerangan Kodam (Kapendam) XIV Hasanuddin, Maskun Nafiq, Kolonel HS dicopot lantaran melanggar aturan disiplin internal TNI terkait penggunaan media sosial.

"Larangan-larangan itu ditujukan kepada prajurit dan keluarga untuk bijak menggunakan media sosial," kata Maskun seperti dikutip Kompas TV, Senin (14/10/2019).

Menurut catatan Maskun, ini menjadi kasus hukuman pertama di keluarga TNI terkait UU ITE.

"Kita ini tunduk pada kehidupan norma militer," tambahnya tanpa merinci landasan hukuman bagi anggota TNI yang istrinya mengunggah status di media sosial.

Baca juga: Setelah Cuitan Bermasalah Istri Eks Dandim Kendari, Anggota Persit Diberi Pelatihan

Di sisi lain, berdasarkan Undang Undang No. 25/2014 tentang Hukum Disiplin Militer, tidak ada klausul yang menyebutkan hukuman dijatuhkan kepada anggota TNI karena kesalahan anggota keluarganya.

Namun Maskun berdalih, "Ini keterkaitan tentang ketaatan asas. Jadi kan sudah ada imbauan, larangan dari pimpinan, ini masih untuk tidak mengunggah informasi yang bersifat sensitif, yang atau mengecam atau mendeskriditkan kesatuan."

Baca juga: Istri Mantan Dandim Kendari Resmi Dilaporkan, Ini Penjelasan Polisi

 

Kebebasan berpendapat

Kolonel Kav Hendi Suhendi (kiri) menyaksikan Kolonel Inf Alamsyah (kanan) diambil sumpahnya sebagai Komandan Kodim 1417 Kendari saat upacara serah terima jabatan di Aula Tamalaki Korem 143 Haluoleo, Kendari, Sulawesi Tenggara, Sabtu (12/10/2019). Upacara sertijab tersebut dipimpin langsung Komandan Korem 143 Haluoleo Kolonel Inf Yustinus Nono Yulianto dan dihadiri Panglima Komando Daerah Militer (Kodam) XIV Hasanuddin Mayjen TNI Surawahadi. ANTARA FOTO/Jojon/ama.ANTARA FOTO/JOJON Kolonel Kav Hendi Suhendi (kiri) menyaksikan Kolonel Inf Alamsyah (kanan) diambil sumpahnya sebagai Komandan Kodim 1417 Kendari saat upacara serah terima jabatan di Aula Tamalaki Korem 143 Haluoleo, Kendari, Sulawesi Tenggara, Sabtu (12/10/2019). Upacara sertijab tersebut dipimpin langsung Komandan Korem 143 Haluoleo Kolonel Inf Yustinus Nono Yulianto dan dihadiri Panglima Komando Daerah Militer (Kodam) XIV Hasanuddin Mayjen TNI Surawahadi. ANTARA FOTO/Jojon/ama.
Ketua bidang Advokasi Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), M Isnur, menilai dasar hukum yang digunakan dalam menghukum tiga anggota TNI sangat lemah.

Dia berpendapat hukuman yang diberikan semestinya bertahap mulai dari peringatan dan nasihat bukan langsung dicopot dan ditahan.

Ia pun bertanya-tanya mengapa anggota TNI bisa kena hukum karena kesalahan anggota keluarganya.

Padahal, kata Isnur, keluarga TNI punya kebebasan untuk berpendapat.

"Istri, anak (TNI) mereka punya kebebasan. Mereka tidak terikat Sapta Marga (sumpah prajurit). Mereka person lain di tubuh tentara," katanya kepada wartawan Muhammad Irham yang melaporkan untuk BBC News Indonesia, Senin (14/10/2019).

Baca juga: Usai Sertijab, Istri Mantan Dandim Kendari Menangis, Ini Kata Kolonel Hendi

 

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com