Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Posting Status Nyinyir tentang Penusukan Wiranto, Dosen Untidar Magelang Diperiksa

Kompas.com - 15/10/2019, 10:34 WIB
Kontributor Magelang, Ika Fitriana,
David Oliver Purba

Tim Redaksi

MAGELANG, KOMPAS.com - Seorang dosen di Universitas Tidar (Untidar) Magelang, berinisial H, diperiksa tim kode etik Untidar karena diduga melakukan ujaran kebencian di media sosial Facebook terkait penusukan Menko Polhukam Wiranto. 

Dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Kepala Biro Umum dan Keuangan Untidar Among Wiwoho menjelaskan, pemeriksaan terhadap H berdasarkan surat peringatan dari Kementerian Riset Teknologi dan Pendidikan Tinggi (Kemenristekdikti) agar segera mengusut dan menindak tegas dosen tersebut.

“Kampus akan memproses dosen yang bersangkutan sesuai prosedur. Ada beberapa tahapan yang akan ditempuh dan proses tersebut telah dimulai Senin (14/10/2019),” ujar Among.

Baca juga: Bupati Sedih Pandeglang Sering Ditimpa Musibah, Mulai Tsunami hingga Penusukan Wiranto

Langkah pertama yang dilakukan adalah memanggil H setelah pihak kampus menerima laporan adanya dugaan postingan tidak layak dan menjurus ujaran kebencian.

Proses kemudian dilanjutkan ke Dewan Kode Etik. Proses terakhir di bagian Pembinaan Aparatur (Binap) Untidar.

"Arahannya akan dilakukan pemeriksaan sesuai prosedur, apa hasilnya nanti tergantung nanti. Kita menganut asas praduga tak bersalah, sementara belum ada hasil, kami menganggap masih dalam proses. Kita beri kesempatan bekerja sesuai kesehariannya," ujar Among.

Giri Atmoko, Kepala Biro Akademik, Kemahasiswaan, Perencanaan dan Kerjasama (BAKPK) Untidar mengatakan, ketika hasil pemeriksaan selesai maka akan diberlakukan hukuman disiplin pegawai.

Hal itu mengacu pada Surat Edaran Nomor 137 Tahun 2018 dari Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi RI tentang Penyebarluasan Informasi Melalui Media Sosial Bagi Aparatur Sipil Negara.

“Dosen tersebut statusnya pegawai tetap non ASN Untidar dan telah bekerja semenjak tahun 1992 sebagai dosen Ilmu Administrasi Negara, Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik. Baik ASN atau non ASN di Untidar semua diperlakukan sama termasuk dalam proses pelanggaran atuan dan kode etik,” kata Giri.

Sebagai informasi, H yang pernah menjabat sebagai Ketua KPU Kota Magelang itu sempat menuliskan status di laman Facebook pribadinya terkait peristiwa penusukan Wiranto pada 12 Oktober.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com