Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Gubernur Daerah Ini Ancam Tarik Semua Bantuan jika Penerima Merokok, Pengadu Diberi Rp 500.000

Kompas.com - 15/10/2019, 09:32 WIB
Rosyid A Azhar ,
David Oliver Purba

Tim Redaksi

GORONTALO, KOMPAS.com – Pemprov Gorontalo akan menarik bantuan yang diberikan bagi warga yang ketahuan merokok dan mengonsumsi minuman keras.

Warga juga diharapkan membuat skala prioritas kebutuhan keluarga.

Permintaan ini disampaikan Gubernur Gorontalo Rusli Habibie saat memberikan bantuan sepeda motor berkotak pendingin kepada pedagang ikan keliling.

Peringatan ini juga untuk memastikan bahwa warga penjual ikan keliling memanfaatkan keuangannya untuk kebutuhan yang lebih mendasar.

“Ibu Sila Botutihe, Kadis Kelautan dan Perikanan pantau yang pakai rompi kuning penerima motor, kalau mereka merokok cabut (tarik) motornya. Tidak ada gunanya diberi bantuan jika buat beli rokok ada uang tapi buat beli motor tidak ada,” kata Rusli Habibie saat menggelar Bakti Sosial NKRI Peduli di Kelurahan Kayubulan, Kecamatan Limboto, Kabupaten Gorontalo, Senin (15/10/2019).

Baca juga: Perokok di Daerah Ini Akan Dikeluarkan dari Penerima Bantuan Iuran BPJS Kesehatan

Pada kegiatan ini Rusli menyerahkan bantuan 16 unit sepeda motor berkotak pendingin untuk pedagang ikan keliling di Kabupaten Gorontalo.

Pemprov Gorontalo menyediakan 72 unit sepeda motor berkotak pendingin yang disebar di 6 kabupaten/kota.

Rusli meminta warga untuk menjadi pemantau mandiri bagi penjual ikan keliling yang dibantu.

Jika ada yang merokok saat menjajakan ikan diminta untuk difoto disertai data yang lengkap. Bagi pelapor, Gubernur Rusli menyediakan bonus sebesar Rp 500.000.

“Harus berhenti merokok ya! Jika ada yang foto bapak sedang merokok dan berjualan ikan, maka yang foto saya kasih Rp 500.000. Siapa namanya, mana fotonya saya Rp 500.000,” ujar Rusli Habibie.

Rusli berharap masyarakat Gorontalo, khususnya warga miskin berhenti merokok dan mengonsumsi miras.

Ia kembali menegaskan untuk mencoret dari Jaminan Kesehatan Semesta (Jamkesta) jika ada warga miskin yang terbukti merokok.

Tidak saja orang yang merokok, tapi juga keluarga perokok yang ditanggung oleh pemerintah provinsi.

Ada empat syarat yang akan diberlakukan untuk penerima BPJS dan bantuan lainnya dari Pemprov Gorontalo.

Baca juga: Cerita Dokter Forensik RS Polri Lihat Paru-paru Perokok Berat Saat Autopsi

Selain tidak merokok, keluarga tersebut juga tidak mengonsumsi miras, melaksanakan program KB dan salah satunya sebagai pendonor darah.

Kebijakan ini akan segera diverifikasi lapangan yang dimulai dari penerima Jamkesta yang terintegrasi BPJS.

Pemprov sudah membentuk tim untuk turun ke lapangan. Perokok akan dibuktikan dengan surat keterangan dokter.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com