Ada empat syarat yang akan diberlakukan untuk penerima BPJS dan bantuan lainnya dari Pemprov Gorontalo.
Baca juga: Cerita Dokter Forensik RS Polri Lihat Paru-paru Perokok Berat Saat Autopsi
Selain tidak merokok, keluarga tersebut juga tidak mengonsumsi miras, melaksanakan program KB dan salah satunya sebagai pendonor darah.
Kebijakan ini akan segera diverifikasi lapangan yang dimulai dari penerima Jamkesta yang terintegrasi BPJS.
Pemprov sudah membentuk tim untuk turun ke lapangan. Perokok akan dibuktikan dengan surat keterangan dokter.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.