Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Fakta Baru Pembunuhan “Debt Collector”, Pelaku Berniat Santet Korban

Kompas.com - 15/10/2019, 09:06 WIB
Firman Taufiqurrahman,
David Oliver Purba

Tim Redaksi

CIANJUR, KOMPAS.com – ANA alias Ahek (51), tersangka pembunuhan Jenal Aritonang (42), seorang debt collector asal Kota Cimahi, Jawa Barat, mengaku sempat berniat mengguna-gunai korban dengan ilmu hitam.

Ditanya polisi dihadapan wartawan, Ahek mengatakan niat ingin mencelakai hingga membunuh korban dengan cara santet itu didorong rasa kesal dan sakit hati terhadap korban.

“Saya punya utang sama dia. Awalnya baik-baik (cara korban menagih). Namun, semakin ke sini makin kasar nagihnya, jadinya saya emosi,” kata Ahek di halaman Mapolres Cianjur, Senin (14/10/2019).

Baca juga: Kasus Pembunuhan Debt Collector, Pelaku Mengaku Kerap Ditantang Duel oleh Korban

Ahek lantas meminta bantuan rekannya, CK alias Maung (42) agar mencarikan seorang dukun yang bisa menyantet korban.

“Niatnya saya mau pakai magic, tapi waktu itu dia datang ke rumah marah-marah, jadi saya spontan saja (membunuh korban),” ujar dia.

Kapolres Cianjur AKBP Juang Andi Priyanto mengatakan, kasus pembunuhan ini dilatarbelakangi persoalan utang piutang.

Tersangka yang berutang Rp 150 juta mengaku kesal dan sakit hati karena korban menagih utang dengan nada emosi atau marah-marah.

“Pengakuan tersangka, korban juga kerap menantangnya untuk berduel. Jika menang utangnya dianggap lunas,” kata Juang.

Tersangka CK yang dimintai tolong sempat dijanjikan akan diberi upah sebesar Rp 10 juta jika sukses melaksanakan tugasnya.

Namun, rencana tersebut urung dilakukan karena korban dibunuh Ahek dan Maung dengan menggunakan balok kayu saat korban mendatangi rumah tersangka Ahek untuk kembali menagih utang.

“Setelah korban dihabisi kemudian dimasukkan ke dalam mobil untuk dibuang di suatu tempat. Sempat berputar-putar di sekitar Cililin, Gunung Halu Bandung hingga sampai ke wilayah Kecamatan Sukanagara, Cianjur. Di sana jenazah korban lantas dibuang ke jurang,” ujar dia.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, Ahek bersama tersangka CK alias Maung dijerat Pasal 340 KUHPidana subsidair Pasal 339 KUHPidana tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman mati, penjara seumur hidup atau 20 tahun penjara.

Baca juga: Terlilit Utang Ratusan Juta, Pria Ini Nekat Habisi Debt Collector

Sebelumnya diberitakan, warga dihebohkan dengan penemuan mayat di tepi tebing di Kampung Sukarajin RT 001/008, Desa Sukamekar, Kecamatan Sukanagara, Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, Kamis (26/9/2019).

Mayat tanpa identitas yang nyaris tinggal kerangka itu diduga sudah berada di lokasi selama sepekan lebih.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com