Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, Ahek bersama tersangka CK alias Maung dijerat Pasal 340 KUHPidana subsidair Pasal 339 KUHPidana tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman mati, penjara seumur hidup atau 20 tahun penjara.
Baca juga: Terlilit Utang Ratusan Juta, Pria Ini Nekat Habisi Debt Collector
Sebelumnya diberitakan, warga dihebohkan dengan penemuan mayat di tepi tebing di Kampung Sukarajin RT 001/008, Desa Sukamekar, Kecamatan Sukanagara, Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, Kamis (26/9/2019).
Mayat tanpa identitas yang nyaris tinggal kerangka itu diduga sudah berada di lokasi selama sepekan lebih.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.