Ahek menyebutkan, meminjam uang kepada korban sebesar Rp 40 juta untuk modal usaha warung di kantin sekolah.
“Saya pinjamnya Rp 40 juta, saya juga sudah rutin bayar setiap hari, tapi dia minta jadi Rp 150 juta (bunga pinjaman). Saya tidak punya uang sebesar itu,” ucapnya.
Bingung tak punya uang untuk melunasi utang sebesar itu, Ahek pun awalnya berniat untuk mengguna-gunai korban dengan meminta bantuan rekannya, CK alias Maung agar mencarikan dukun santet.
“Niatnya saya mau pakai magic. Tapi, waktu itu dia datang ke rumah marah-marah, lalu sempat ribut, jadi saya spontan saja waktu itu (membunuh korban),” ujarnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, Ahek bersama tersangka CK alias Maung dijerat Pasal 340 KUHPidana subsidair Pasal 339 KUHPidana tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman mati, penjara seumur hidup atau 20 tahun penjara.
Baca juga: Viral, Video 2 Debt Collector Babak Belur Dihajar Massa di Jepara
Sebelumnya diberitakan, warga dihebohkan dengan penemuan mayat di tepi tebing di Kampung Sukarajin RT 001/008, Desa Sukamekar, Kecamatan Sukanagara, Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, Kamis (26/9/2019).
Mayat tanpa identitas yang nyaris tinggal kerangka itu diduga sudah berada di lokasi selama sepekan lebih.
Pihak kepolisian menyebutkan, mayat tersebut diduga korban pembunuhan karena dari hasil visum bagian luar ditemukan adanya bekas tindakan kekerasan.
Baca juga: Pakai Pistol Mainan untuk Mengancam, Debt Collector Ditangkap
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.