Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 14/10/2019, 18:05 WIB
Andi Hartik,
Khairina

Tim Redaksi

 

MALANG, KOMPAS.com – Jajaran Polres Malang Kota berhasil mengungkap skandal pelaku aborsi.

Terdapat lima tersangka yang diamankan, mulai dari penyedia obat berupa pil yang mengakibatkan aborsi hingga pelaku aborsi.

Kelima pelaku itu berisial ASF (20) seorang mahasiswi asal Kelurahan Bedali, Kecamatan Lawang, Kabupaten Malang yang merupakan pelaku aborsi, TDSAS (22) warga Desa Tirtomoyo, Kecamatan Pakis, Kabupaten yang menjadi pengecer pil aborsi dan BHN (20) mahasiswi asal Dampit, Kabupaten Malang yang menjadi perantara penjualan obat.

Baca juga: Ini Pengakuan Penjual Obat ke Perempuan yang Telan 16 Pil Aborsi di Jepara

Selain itu juga ada II (32) warga Kelurahan Madyopuro Kota Malang sebagai penyedia obat dan TS (48) warga Sekarpuro, Kecamatan Pakis, Kabupaten Malang selaku pemasok obat tersebut.

Pelaku berinisial TDSAS mengaku sudah mengecer pil pemicu aborsi itu sejak akhir 2018.

Terdapat sejumlah orang yang sudah membeli obat kepadanya tanpa disertai resep dari dokter.

“Mulai tahun 2018 akhir,” katanya saat dirilis di Mapolres Malang Kota, Senin (14/10/2019).

Biasanya, pelaku aborsi membeli obat itu melalui temannya. Sehingga, alur penjualan pil itu melibatkan sejumlah orang.

“Pembeli dari teman ke teman gitu, Pak,” ungkapnya.

Dikatakannya, pil dengan nama gastrul itu bisa menggugurkan kandungan ketika dikonsumsi dalam dosis tertentu. Dalam setiap butir penjualan, TDSAS mengaku untung Rp 50.000.

“Untung Rp 50.000,” katanya.

Baca juga: Fakta Janin Dibungkus Rok Abu-abu, Hasil Hubungan Gelap hingga Sang Ibu Telan 16 Pil Aborsi

Kapolres Malang Kota AKBP Dony Alexander mengatakan, pengungkapkan skandal aborsi itu bermula dari laporan masyarakat yang ditindak lanjuti dengan penyelidikan.

Kasus itu lalu terungkap pada 1 Oktober lalu dengan menangkap pengecer obat tersebut.

Dari satu orang tersangka itu, penyidik lantas mengembangkan pada pelaku yang lain. Termasuk pemasok pil itu dan pelaku aborsi yang mengkonsumsi pil itu.

“Kita kembangkan kepada tersangka II. Tempat pembelian obat-obat yang mengandung menggugurkan kandungan. Kemudian kepada tersangka TS, sebagai suplier resmi yang ada di wilayah Malang Kota. Rata-rata pesanan menggunakan online,” jelasnya.

Saat ini, kelima tersangka aborsi itu sudah mendekam di sel tahanan Polres Malang Kota. Mereka dikenai pasal 77a ayat 1 Undang-Undang nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak dan pasal 56 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal 10 tahun.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Fakta dan Kronologi Bentrokan Warga 2 Desa di Lombok Tengah, 1 Orang Tewas

Fakta dan Kronologi Bentrokan Warga 2 Desa di Lombok Tengah, 1 Orang Tewas

Regional
Komunikasi Politik 'Anti-Mainstream' Komeng yang Uhuyy!

Komunikasi Politik "Anti-Mainstream" Komeng yang Uhuyy!

Regional
Membedah Strategi Komunikasi Multimodal ala Komeng

Membedah Strategi Komunikasi Multimodal ala Komeng

Regional
Kisah Ibu dan Bayinya Terjebak Banjir Bandang Berjam-jam di Demak

Kisah Ibu dan Bayinya Terjebak Banjir Bandang Berjam-jam di Demak

Regional
Warga Kendal Tewas Tertimbun Longsor Saat di Kamar Mandi, Keluarga Sempat Teriaki Korban

Warga Kendal Tewas Tertimbun Longsor Saat di Kamar Mandi, Keluarga Sempat Teriaki Korban

Regional
Balikpapan Catat 317 Kasus HIV Sepanjang 2023

Balikpapan Catat 317 Kasus HIV Sepanjang 2023

Regional
Kasus Kematian akibat DBD di Balikpapan Turun, Vaksinasi Tembus 60 Persen

Kasus Kematian akibat DBD di Balikpapan Turun, Vaksinasi Tembus 60 Persen

Regional
Puan: Seperti Bung Karno, PDI-P Selalu Berjuang Sejahterakan Wong Cilik

Puan: Seperti Bung Karno, PDI-P Selalu Berjuang Sejahterakan Wong Cilik

Regional
Setelah 25 Tahun Konflik Maluku

Setelah 25 Tahun Konflik Maluku

Regional
BMKG: Sumber Gempa Sumedang Belum Teridentifikasi, Warga di Lereng Bukit Diimbau Waspada Longsor

BMKG: Sumber Gempa Sumedang Belum Teridentifikasi, Warga di Lereng Bukit Diimbau Waspada Longsor

Regional
Gempa Sumedang, 53 Rumah Rusak dan 3 Korban Luka Ringan

Gempa Sumedang, 53 Rumah Rusak dan 3 Korban Luka Ringan

Regional
Malam Tahun Baru 2024, Jokowi Jajan Telur Gulung di 'Night Market Ngarsopuro'

Malam Tahun Baru 2024, Jokowi Jajan Telur Gulung di "Night Market Ngarsopuro"

Regional
Sekolah di Malaysia, Pelajar di Perbatasan Indonesia Berangkat Sebelum Matahari Terbit Tiap Hari

Sekolah di Malaysia, Pelajar di Perbatasan Indonesia Berangkat Sebelum Matahari Terbit Tiap Hari

Regional
Kisah Pengojek Indonesia dan Malaysia di Tapal Batas, Berbagi Rezeki di 'Rumah' yang Sama...

Kisah Pengojek Indonesia dan Malaysia di Tapal Batas, Berbagi Rezeki di "Rumah" yang Sama...

Regional
Menara Pengintai Khas Dayak Bidayuh Jadi Daya Tarik PLBN Jagoi Babang

Menara Pengintai Khas Dayak Bidayuh Jadi Daya Tarik PLBN Jagoi Babang

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com