Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polisi Bongkar Jaringan Aborsi di Malang, Penjual Pil Untung Rp 50.000 Per Butir

Kompas.com - 14/10/2019, 18:05 WIB
Andi Hartik,
Khairina

Tim Redaksi

 

MALANG, KOMPAS.com – Jajaran Polres Malang Kota berhasil mengungkap skandal pelaku aborsi.

Terdapat lima tersangka yang diamankan, mulai dari penyedia obat berupa pil yang mengakibatkan aborsi hingga pelaku aborsi.

Kelima pelaku itu berisial ASF (20) seorang mahasiswi asal Kelurahan Bedali, Kecamatan Lawang, Kabupaten Malang yang merupakan pelaku aborsi, TDSAS (22) warga Desa Tirtomoyo, Kecamatan Pakis, Kabupaten yang menjadi pengecer pil aborsi dan BHN (20) mahasiswi asal Dampit, Kabupaten Malang yang menjadi perantara penjualan obat.

Baca juga: Ini Pengakuan Penjual Obat ke Perempuan yang Telan 16 Pil Aborsi di Jepara

Selain itu juga ada II (32) warga Kelurahan Madyopuro Kota Malang sebagai penyedia obat dan TS (48) warga Sekarpuro, Kecamatan Pakis, Kabupaten Malang selaku pemasok obat tersebut.

Pelaku berinisial TDSAS mengaku sudah mengecer pil pemicu aborsi itu sejak akhir 2018.

Terdapat sejumlah orang yang sudah membeli obat kepadanya tanpa disertai resep dari dokter.

“Mulai tahun 2018 akhir,” katanya saat dirilis di Mapolres Malang Kota, Senin (14/10/2019).

Biasanya, pelaku aborsi membeli obat itu melalui temannya. Sehingga, alur penjualan pil itu melibatkan sejumlah orang.

“Pembeli dari teman ke teman gitu, Pak,” ungkapnya.

Dikatakannya, pil dengan nama gastrul itu bisa menggugurkan kandungan ketika dikonsumsi dalam dosis tertentu. Dalam setiap butir penjualan, TDSAS mengaku untung Rp 50.000.

“Untung Rp 50.000,” katanya.

Baca juga: Fakta Janin Dibungkus Rok Abu-abu, Hasil Hubungan Gelap hingga Sang Ibu Telan 16 Pil Aborsi

Kapolres Malang Kota AKBP Dony Alexander mengatakan, pengungkapkan skandal aborsi itu bermula dari laporan masyarakat yang ditindak lanjuti dengan penyelidikan.

Kasus itu lalu terungkap pada 1 Oktober lalu dengan menangkap pengecer obat tersebut.

Dari satu orang tersangka itu, penyidik lantas mengembangkan pada pelaku yang lain. Termasuk pemasok pil itu dan pelaku aborsi yang mengkonsumsi pil itu.

“Kita kembangkan kepada tersangka II. Tempat pembelian obat-obat yang mengandung menggugurkan kandungan. Kemudian kepada tersangka TS, sebagai suplier resmi yang ada di wilayah Malang Kota. Rata-rata pesanan menggunakan online,” jelasnya.

Saat ini, kelima tersangka aborsi itu sudah mendekam di sel tahanan Polres Malang Kota. Mereka dikenai pasal 77a ayat 1 Undang-Undang nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak dan pasal 56 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal 10 tahun.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com