Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 14/10/2019, 16:39 WIB
Ari Maulana Karang,
Khairina

Tim Redaksi

GARUT, KOMPAS.com – Ketua majelis hakim yang memutus vonis hukuman mati bagi kedua terdakwa kasus pembunuhan sopir mobil rental di Garut, Endratno Rajamai mengakui putusan hukuman mati bagi keduanya, adalah vonis hukuman mati pertama di Pengadilan Negeri Garut.

“Sampai detik ini ini memang yang pertama kalinya, yang paling tinggi seumur hidup (vonis),” jelas Endratno Rajamai saat dihubungi lewat telepon genggamnya, Senin (14/10/2019) sore.

Vonis tersebut diberikan kepada kedua terdakwa karena keduanya dinilai telah terbukti melakukan pembunuhan berencana. Bukan hanya itu, cara kedua terdakwa menghabisi nyawa korbannya terbilang sangat sadis.

“Dilakukan dengan sangat sadis dan tidak berperikemanusiaan, karena dikampak, terus digilas mobil, kemudian dibuang dan mobilnya diambil,” jelasnya.

Baca juga: Dua Pembunuh Sopir Mobil Rental Jadi yang Pertama Terima Vonis Mati dari PN Garut

Sementara terkait alasan kedua terdakwa banding karena melihat ada kasus pembunuhan yang juga terbilang sadis seperti kasus pembunuhan mahasiswa STIKES, menurut Endratno, cara pelaku menghabisi nyawa korban terbilang lebih sadis.

“Cara menghabisi korbannya sadis banget, yang paling kejam korban digilas mobil, sengaja banget digilasnya,” katanya.

Radja menegaskan, pihaknya tidak melihat sama sekali ada hal-hal yang meringankan dari para terdakwa, termasuk sikap dari kedua terdakwa yang mengakui perbuatannya dan kooperatif dalam persidangan.

“Tidak ada yang meringankan, karena perbuatannya sangat biadab,” katanya.

Baca juga: Dua Pembunuh Sopir Mobil Rental di Garut Divonis Hukuman Mati

Menurut Radja, dalam putusan pengadilan yang memutus lebih tinggi dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), majelis hakim sudah tidak melihat ada hal-hal yang dipandang meringankan terdakwa.

Terkait upaya banding dari para terdakwa, menurut Radja pihaknya akan mengirimkan berkas putusan perkara tersebut untuk dipelajari oleh Pengadilan Tinggi (PT) Jawa Barat.

Nantinya, biarkan pengadilan tinggi yang akan memutuskan apakah putusan hukuman mati tersebut sudah sesuai dengan aturan.

“Kalau banding, nanti kita kirim berkas putusannya, nanti pengadilan tinggi yang akan mempelajari dan menilainya apakah putusannya sudah sesuai,” katanya.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Fakta dan Kronologi Bentrokan Warga 2 Desa di Lombok Tengah, 1 Orang Tewas

Fakta dan Kronologi Bentrokan Warga 2 Desa di Lombok Tengah, 1 Orang Tewas

Regional
Komunikasi Politik 'Anti-Mainstream' Komeng yang Uhuyy!

Komunikasi Politik "Anti-Mainstream" Komeng yang Uhuyy!

Regional
Membedah Strategi Komunikasi Multimodal ala Komeng

Membedah Strategi Komunikasi Multimodal ala Komeng

Regional
Kisah Ibu dan Bayinya Terjebak Banjir Bandang Berjam-jam di Demak

Kisah Ibu dan Bayinya Terjebak Banjir Bandang Berjam-jam di Demak

Regional
Warga Kendal Tewas Tertimbun Longsor Saat di Kamar Mandi, Keluarga Sempat Teriaki Korban

Warga Kendal Tewas Tertimbun Longsor Saat di Kamar Mandi, Keluarga Sempat Teriaki Korban

Regional
Balikpapan Catat 317 Kasus HIV Sepanjang 2023

Balikpapan Catat 317 Kasus HIV Sepanjang 2023

Regional
Kasus Kematian akibat DBD di Balikpapan Turun, Vaksinasi Tembus 60 Persen

Kasus Kematian akibat DBD di Balikpapan Turun, Vaksinasi Tembus 60 Persen

Regional
Puan: Seperti Bung Karno, PDI-P Selalu Berjuang Sejahterakan Wong Cilik

Puan: Seperti Bung Karno, PDI-P Selalu Berjuang Sejahterakan Wong Cilik

Regional
Setelah 25 Tahun Konflik Maluku

Setelah 25 Tahun Konflik Maluku

Regional
BMKG: Sumber Gempa Sumedang Belum Teridentifikasi, Warga di Lereng Bukit Diimbau Waspada Longsor

BMKG: Sumber Gempa Sumedang Belum Teridentifikasi, Warga di Lereng Bukit Diimbau Waspada Longsor

Regional
Gempa Sumedang, 53 Rumah Rusak dan 3 Korban Luka Ringan

Gempa Sumedang, 53 Rumah Rusak dan 3 Korban Luka Ringan

Regional
Malam Tahun Baru 2024, Jokowi Jajan Telur Gulung di 'Night Market Ngarsopuro'

Malam Tahun Baru 2024, Jokowi Jajan Telur Gulung di "Night Market Ngarsopuro"

Regional
Sekolah di Malaysia, Pelajar di Perbatasan Indonesia Berangkat Sebelum Matahari Terbit Tiap Hari

Sekolah di Malaysia, Pelajar di Perbatasan Indonesia Berangkat Sebelum Matahari Terbit Tiap Hari

Regional
Kisah Pengojek Indonesia dan Malaysia di Tapal Batas, Berbagi Rezeki di 'Rumah' yang Sama...

Kisah Pengojek Indonesia dan Malaysia di Tapal Batas, Berbagi Rezeki di "Rumah" yang Sama...

Regional
Menara Pengintai Khas Dayak Bidayuh Jadi Daya Tarik PLBN Jagoi Babang

Menara Pengintai Khas Dayak Bidayuh Jadi Daya Tarik PLBN Jagoi Babang

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com