Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dua Pembunuh Sopir Mobil Rental di Garut Divonis Hukuman Mati

Kompas.com - 14/10/2019, 15:38 WIB
Ari Maulana Karang,
Farid Assifa

Tim Redaksi

GARUT, KOMPAS.com – Dua terdakwa kasus pembunuhan sopir mobil rental di Garut, JS (33) dan DN (33), divonis hukuman mati oleh Pengadilan Negeri Garut dalam sidang dengan agenda pembacaan vonis yang digelar, Senin (14/10/2019), di Pengadilan Negeri Garut.

“Menjatuhkan hukuman kepada masing-masing terdakwa berupa hukuman mati,” jelas Endratno Rajamai, ketua majelis hakim dalam saat membacakan putusan dalam perkara tersebut.

Majelis hakim menilai, kedua terdakwa terbukti bersalah dalam kasus pembunuhan tersebut dan tidak ada hal-hal yang dipandang meringankan.

Vonis itu lebih berat dari tuntuan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut kedua terdakwa hukuman seumur hidup.

Baca juga: Dua Terdakwa Pembunuh Sopir Mobil Rental di Garut, Dituntut Seumur Hidup

 

Sebelum mendengarkan putusan vonis dari majelis hakim, para terdakwa yang sebelumnya duduk di kursi terdakwa, diminta oleh majelis hakim untuk berdiri.

Lalu, hakim pun langsung membacakan putusan yang menyatakan keduanya divonis hukuman mati.

Setelah itu para terdakwa kembali diminta duduk di kursi terdakwa dan diberi waktu untuk berkonsultasi dengan penasihat hukumnya untuk menyikapi putusan tersebut.

Setelah berkonsultasi, penasihat hukum kedua terdakwa menyatakan kedua kliennya akan mengajukan banding atas putusan tersebut.

Jaksa penuntut umum pun menyatakan pikir-pikir.

Sebelumnya, pada 31 Januari 2019 lalu, sesosok mayat tak dikenal ditemukan di sebuah jurang kecil di Desa Cikandang, Kecamatan Cikajang.

Dari hasil penyelidikan aparat kepolisian, mayat tak dikenal diketahui bernama Yudi alias Jablay (26), warga Kota Bandung, yang sehari-hari bekerja sebagai sopir taksi online.

Dari hasil penyelidikan lebih lanjut, jajaran Satreskrim Polres Garut pun akhirnya berhasil membongkar kasus tersebut dengan mengamankan dua orang tersangka, yaitu JS (33) dan DN (33).

Baca juga: Polres Garut Bekuk 2 Pembunuh Sadis Sopir Mobil Rental

 

Keduanya sengaja menyewa mobil rental dengan maksud mencuri mobil tersebut untuk dijual lewat internet.

Setelah menyewa mobil rentalan berikut sopirnya dari Bandung, keduanya lantas minta diantar ke Garut.

Di Garut, Yudi, sopir mobil rental dibunuh secara sadis oleh kedua pelaku. Kemudian mayat korban dibuang di sebuah jurang kecil di Desa Cikandang, Kecamatan Cikajang, dan ditemukan oleh warga pada 30 Januari 2019.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com