CIANJUR, KOMPAS.com - Tim Khusus Satreskrim Polres Cianjur menangkap tujuh orang yang diduga terlibat dalam kasus pembunuhan Jaenal (43), pria yang jenazahnya terbungkus plastik di tebing di wilayah Kecamatan Sukanagara, Cianjur, Kamis (26/9/2019).
Mereka adalah ANA (50), CK (42), W (43), SP (37), D (41), AT (43), dan Y (54).
Dari ketujuh pelaku, ANA dan CK ditetapkan sebagai tersangka utama. Keduanya diduga kuat sebagai pembunuh korban yang merupakan warga Batujajar, Kabupaten Bandung Barat.
Sedangkan lima tersangka lainnya berperan sebagai penadah dan perantara penadah barang-barang milik korban, yakni sepeda motor dan ponsel yang dijual pelaku utama.
"Tersangka ANA dan CK ini sebagai eksekutor yang menghabisi nyawa korban. Diduga menggunakan kayu balok yang sudah kita amankan bersama barang bukti lainnya," kata Paur Subbag Humas Ipda Budi Setiayuda dalam keterangan tertulis yang diterima, Minggu (13/10/2019).
Baca juga: Kasus Pembunuhan Pria Dalam Plastik di Cianjur Terungkap, 7 Pelaku Ditangkap
Penangkapan para tersangka berdasarkan petunjuk dan hasil olah tempat kejadian perkara, serta pengembangan informasi yang didapat dari keterangan sejumlah saksi.
Awalnya, polisi menangkap ANA kemudian CK. Setelah dikembangkan, polisi menangkap lima tersangka lainnya.
Dari tangan para tersangka diamankan sejumlah barang bukti, yaitu satu unit mobil, dua unit sepeda motor, sebatang kayu balok yang diduga digunakan tersangka utama untuk menghabisi nyawa korban, dan sejumlah ponsel.
"Terkait motifnya masih didalami oleh penyidik. Hasilnya nanti akan kita sampaikan segera," ujar dia.