KOMPAS.com - Berita tentang IPDN, istri mantan Dandim Kendari yang menangis usai acara serah terima jabatan suaminya, Kolonel Inf Hendi Suhendi, menjadi sorotan pembaca Kompas.com pada hari kemarin, Minggu (13/10/2019).
Ketegaran dan keiklhasan Kolonel Hendi terungkap saat mengakui perbuatan IPDN mengunggah konten negatif terkait insiden penusukan Menko Polhukam Wiranto adalah kesalahan yang harus diambil hikmahnya.
Perbuatan istrinya tersebut berujung pencopotan jabatan sebagai Dandim Kendari yang baru dijalani Hendi selama 3 bulan.
Sementara itu, terkait penyerangan terhadap Wiranto, mantan Panglima TNI Jenderal (Purn) Gatot Nurmantyo meminta masyarakat untuk tidak terburu-buru menyimpulkan bahwa adan jaringan tertentu yang terlibat.
Gatot mengajak masyarakat untuk menunggu hasil penyelidikan dan konfirmasi dari pihak berwajib.
Berikut ini berita populer nusantara secara lengkap:
Istri mantan Dandim Kendari, IPDN, hanya bisa menangis usai jabatan suaminya sebagai Dandim Kendari dicopot, Sabtu (12/10/2019).
Usai acara sertijab yang digelar di Aula Sudirman Markas Komando Resor Militer Kendari, Sulawesi Tenggara, Kololnel Hendi tampak tegar dan mengakui bahwa keluarganya mengambil hikmah dari kasus tersebut.
"Ambil hikmah buat kita semua," kata Hendi kepada sejumlah wartawan.
Pada saat itu, Kolonel Hendi pun tampak mendampingi istrinya yang hanya tertunduk sambil sesekali menyeka air matanya saat menyalami sejumlah tamu undangan.
Baca berita selengkapnya: Usai Sertijab, Istri Mantan Dandim Kendari Menangis, Ini Kata Kolonel Hendi
Kasus unggahan berisi konten negatif tentang punusukan Wiranto berujung pemecatan dan penahanan Kolonel Hendi sebagai Dandim Kendari.
Namun, bagi Kolonel Hendi, penghormatan dan kepatuhan kepada pimpinan merupakan wujud kesetiaan sebagai prajurit TNI.
"Sekali lagi saya mau katakan bahwa saya prajurit setia dan kesatria yang dididik bertanggungjawab dan patuh pada perintah komando," ujarnya.
Seperti diketahui, selain dijatuhi hukuman disiplin berupa pemberhentian dari jabatan Kodim 1417 Kendari, Hendi juga diganjar sanksi militer, yaitu penahanan ringan selama 14 hari.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.