Diketahui, selain menjadi Ketua DPD Gerindra Kaltim, Andi Harun juga menjadi wakil ketua DPRD Kaltim.
Ia telah duduk sebagai legislator di Kaltim sejak 1999. Setiap pileg lima tahunan ia selalu lolos dengan perolehan suara signifikan di Samarinda.
Andi mengaku rela menanggalkan jabatan wakil ketua DPRD Kaltim saat resmi terdaftar sebagai calon wali kota Samarinda.
Itu diatur dalam ketentuan Pasal 7 ayat 2 huruf s UU 10/2016 tentang perubahan kedua atas UU nomor 1/2015 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU nomor 1/2014 tentang pemilihan gubernur, bupati dan wali kota.
Di situ disebutkan setiap anggota DPR, DPD dan DPRD sejak ditetapkan sebagai pasangan calon peserta pemilu harus mengundurkan diri.
Baca juga: Korban Gempa Palu dan Bom Gereja Oikumene Samarinda Diprioritaskan Terima Beasiswa