Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Usai Sertijab, Istri Mantan Dandim Kendari Menangis, Ini Kata Kolonel Hendi

Kompas.com - 13/10/2019, 13:12 WIB
Michael Hangga Wismabrata

Editor

KOMPAS.com - IPDN, istri mantan Dandim Kendari, hanya bisa tertunduk dan berkaca-kaca saat jabatan suaminya, Kolonel Inf Hendi Suhendi, dicopot, Sabtu (12/10/2019), di Aula Sudirman Markas Komando Resor Militer Kendari, Sulawesi Tenggara.

Dalam tayangan KompasTV, IPDN juga tak kuasa menahan tangis saat bersalaman dengan sejumlah tamu undangan, termasuk ibu-ibu anggota Persit Kendari.

Pada saat itu, Kolonel Hendi pun tampak mendampingi istrinya tersebut. Dengan tegar dirinya pun melayani pertanyaan wartawan usai acara serah terima jabatan tersebut. 

"Ambil hikmah buat kita semua," kata Hendi kepada sejumlah wartawan di Aula Sudirman Makorem Kendari.

Baca juga: Dicopot dari Jabatan dan Ditahan, Mantan Dandim Kendari: Saya Prajurit TNI yang Setia...

Seperti diketahui, istri Hendi yang berinisial IPDN, mengunggah konten negatif terkait penusukan terhadap Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan Wiranto.

Saat itu, Wiranto ditusuk menggunakan senjata tajam saat berada di Pandeglang, Banten, Kamis (10/10/2019).

Unggahan IPDN itu ternyata berujung pencopotan jabatan suamiya yang baru menjabat menjadi Dandim Kendari 3 bulan.

Pencopotan tersebut diumumkan langsung oleh Kepala Staf TNI Angkatan Darat Jenderal Andika Perkasa, pada Jumat (11/10/2019).

Penjelasan TNI terkait pencopotan jabatan Dandim Kendari

Sementara itu, Kepala Penerangan Komando Daerah Militer (Kapendam) XIV Hasanuddin Letnan Kolonel Maskun Nafik menjelaskan alasan pencopotan jabatan Dandim Kendari tersebut.

Menurut Nafik, sikap atau pernyataan seorang istri perwira atau personel TNI bisa berimplikasi menjadi gangguan atau polemik di dalam kondisi sosial masyarakat.

Pada akhirnya, menurut Nafik, sikap keluarga personel TNI itu akan menjatuhkan kehormatan sang prajurit militer.

"Akhirnya, martabat militernya menjadi terganggu atau boleh dikatakan kehormatan militernya jatuh. Ibaratnya seperti itu," ujar Nafik saat diwawancarai, Sabtu (12/10/2019).

Seperti diketahui, Kolonel Hendi baru bertugas di Kodim Kendari selama 55 hari. Dirinya dianggap melanggar sapta marga di tubuh TNI sesuai dengan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2014 Pasal 8 a dan Pasal 9.

Sumber: KOMPAS.com (Kiki Andi Pati)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com