TANJUNGPINANG, KOMPAS.com - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Cabang Tanjungpinang terus mengawasi penarikan obat ranitidin dari pasaran di Tanjungpinang, Kepulauan Riau.
Penarikan ini dilaksanakan oleh produsen dan distributor ranitidin, obat untuk mengurangi jumlah asam lambung dalam perut.
Kepala BPOM Cabang Tanjungpinang Mardianto mengatakan, pihaknya memantau proses penarikan oleh Produsen dan Distributor Obat (PBF).
"Selanjutnya kami terus memantau proses penarikan dan melakukan pengawasan terhadap obat ranitidin," kata Mardianto di kantornya, Sabtu (12/10/2019).
Baca juga: Apa Itu NDMA, Zat Penyebab Kanker dalam Produk Ranitidin?
Menurut dia, saat ini BPOM masih melanjutkan pengujian dan kajian risiko terhadap seluruh produk yang mengandung ranitidin.
Industri farmasi atau produsen juga diwajibkan untuk melakukan pengujian secara mandiri terhadap cemaran NDMA pada produknya dan menarik secara sukarela apabila kandungan cemaran melebihi ambang batas yang diperbolehkan.
"BPOM akan terus memperbarui informasi sesuai dengan data terbaru," ujarnya.
Mardianto menambahkan, masyarakat yang ingin mengetahui lebih lanjut tentang terapi pengobatan yang sedang dijalani menggunakan ranitidin agar menghubungi dokter atau apoteker.
Selama penarikan berlangsung, BPOM Cabang Tanjungpinang mengimbau pihak tenaga kesehatan supaya tidak lagi memberikan obat raniditin kepada pasien. Begitu juga dengan pihak apotek untuk tidak menjualnya lagi.
Baca juga: BPOM: 67 Merek Obat Mengandung Ranitidin Diperiksa, 6 Tercemar NDMA
"Imbauan sudah kami sampaikan kepada tenaga kesehatan. Kami harapkan tidak ada lagi pasien yang diberikan obat itu," ujarnya.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.