Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jabatan Dandim Kendari Dicopot: Saya Terima Salah ...

Kompas.com - 12/10/2019, 13:44 WIB
Rachmawati

Editor

KOMPAS.com - Kolonel Kav Handi Suhendi resmi dicopot dari jabatannya sebagai Dandim 1417/ Kendari, Sabtu (12/10/2019) siang.

Pencopotan jabatan tersebut dipicu unggahan istri Hendi yang berinisial IPDL di media sosial Fecebook.

Istri Kolonel Hendi mengunggah konten negatif terkait penusukan terhadap Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Wiranto.

Baca juga: Dicopot dari Jabatan Dandim Kendari, Ini Tanggapan Kolonel Hendi

"Saya terima, jadikan pelajaran, saya terima salah. Apapun keputusan dari pimpinan saya terima, dan memang itu mungkin pelajaran bagi kita semua," ujar Hendi kepada sejumlah wartawan usai Sertijab di Aula Sudirman Makorem Kendari, Sabtu siang.

"Ambil hikmah buat kita semua," kata Hendi.

Pencopotan dilakukan di di Aula Sudirman Markas Komando Resor Militer Kendari, Sabtu siang dipimpin langsung oleh Komandan Korem 143/Ho Kendari Kolonel Inf Yustinus Nono Yulianto

Jabatan Komandan Kodim (Dandim) 1417/Kendari kemudian diserahkan kepada Kolonel Inf Alamsyah.

Baca juga: Sabtu Siang, Pangdam Hasanuddin Pimpin Pencopotan Dandim Kendari

 

Jabat Dandim Kendari selama 55 hari

Danrem 143/Ho Kendari Kolonel Inf Yulistinus Nono Yulianto memimpin serah terima jabatan Dandim 1417/ Kendari dari Kolonel Kav Hendi Suhendi kepada Kolonel Inf Alamsyah di Aula Sudirman Makorem Kendari. KOMPAS.com/KIKI ANDI PATI Danrem 143/Ho Kendari Kolonel Inf Yulistinus Nono Yulianto memimpin serah terima jabatan Dandim 1417/ Kendari dari Kolonel Kav Hendi Suhendi kepada Kolonel Inf Alamsyah di Aula Sudirman Makorem Kendari.
Kolonel Kav Handi Suhendi baru bertugas di Kodim Kendari selama 55 hari.

Ia dianggap melanggar sapta marga di tubuh TNI sesuai dengan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2014 Pasal 8 a dan Pasal 9.

"Seorang prajurit tidak taat terhadap pimpinan dan melanggar Sapta Marga dan Sumpah Prajurit. Jadi ketika prajurit melanggar semua itu, maka konsekuensi harus diterima,"kata Komandan Korem 143/Ho Kendari Kolonel Inf Yustinus Nono Yulianto.

Suami dari IPDL tersebut akan diserahkan ke Denpom Kendari untuk menjalani hukuman disiplin militer selama 14 hari ke depan, yakni penahanan ringan.

Baca juga: 3 Anggota TNI yang Dicopot karena Istri Hujat Wiranto di Medsos ...

Penahanan terhitung mulai hari ini.

Sementara itu sang istri, IPDL telah dilaporkan TNI ke polisi karena dianggap melanggar UU No 19 Tahun 2016 tentang ITE.

Selain Kolonel Hendi, dua anggota TNI lainnya juga dicopot dari jabatannya, yakni Sersan Dua Z, dan Peltu YNS anggota POMAU Lanud Muljono Surabaya.

Pencopotan jabatan mereka dilatarbelakangi hal yang sama, yakni unggahan istri yang mengunggah konten di media sosial terkait kasus penusukan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Wiranto, pada Kamis (10/10/2019).

Baca juga: Perwira TNI Dicopot dari Jabatan gara-gara Istri, Ini Penjelasannya

SUMBER: KOMPAS.com (Kiki Andi Pati)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com