Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kisah Ruben dan Markus,12 Tahun Menunggu Hukuman Mati di Penjara

Kompas.com - 12/10/2019, 06:16 WIB
Rachmawati

Editor

Selama 10 tahun terakhir, jumlah terpidana hukuman mati telah meningkat pesat, terutama sejak "perang melawan narkotika" yang digaungkan oleh Presiden Joko Widodo, yang ia katakan untuk memberikan efek jera terhadap pelaku kejahatan tersebut.

Pada 2018, 81% hukuman mati dijatuhkan untuk kejahatan terkait narkotika, kejahatan lainnya adalah pembunuhan berencana (17%) dan terorisme (2%)

Namun, argumentasi efek jera hukuman mati bagi kejahatan narkotika, dianggap tidak lagi relevan oleh Koordinator Komisi Untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan, atau KontraS, Yati Andriani.

"Argumentasi efek jera itu sudah tidak relevan, itu sudah tidak kontekstual dan sebagai negara demokratis yang sudah 20 tahun reformasi seharusnya semangat kita adalah pembinaan pemasyarakat dan bagaimana memberi ruang bagi mereka yang bermasalah untuk menjadi lebih baik. Itu kan semangat pemidanaan yang sebetulnya," kata Yati.

Baca juga: Kasus Sabu 30,8 Kg Asal Malaysia Disimpan di Drum Oli, Pelaku Diupah Rp 15 Juta, Kini Terancam Hukuman Mati

Namun kini yang terjadi, lanjutnya, setelah reformasi pada 1999 hingga kini, jumlah hukuman mati malah lebih tinggi ketimbang pada masa pemerintahan otokratis, pada 1945 hingga 1999. Salah satu alasan fenomena ini adalah hukuman tak pandang bulu bagi pelaku kejahatan narkotika.

Lebih dari 140 orang telah didakwa dengan perdagangan narkotika dan dijatuhi vonis hukuman mati sejak 2014. Sebagian besar terpidana mati karena kasus narkotika adalah warga negara asing.

Data yang diberikan oleh Ditjen PAS pada Juli 2019 mencatat 70 orang dari 268 orang dijatuhi hukuman mati adalah warga negara asing.

Baca juga: Hukuman Mati Menanti 4 Pelaku Pembunuhan dan Pembakaran Mayat

Jalan menuju penghapusan hukuman mati sempat tergambar dalam Rancangan revisi KUHP yang mengatur pidana mati diancamkan secara alternatif.

Artinya, hakim dapat menjatuhkan vonis hukuman mati dengan masa percobaan selama sepuluh tahun. Jika terpidana selama masa percobaan menunjukkan sikap dan perbuatan yang terpuji, hukuman mati dapat diubah menjadi penjara seumur hidup.

Namun pegiat HAM merasa hal itu belum cukup, sebab, sejatinya, hukuman mati harus dihapuskan karena bertentangan dengan konstitusi dan hak hidup.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com