BATAM, KOMPAS.com – Tim Jatanras Ditreskrimum Polda Kepri akhirnya berhasil mengungkap kasus pencurian dengan kekerasan dan pemerasan, dengan modus pura-pura tertabrak, begitu akan ditolong, pelaku langsung menodongkan pisau ke korbannya.
Pelaku tersebut yakni inisial ASM (39), bahkan saat diamankan pelaku sempat melakukan perlawanan hingga akhirnya ditembak polisi di bagian kaki.
Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Saptono Erlangga mengatakan pelaku ditangkap atas dasar dari dua Laporan Polisi (LP) korban kejahatan.
Selanjutnya Tim dari Jatanras Ditreskrimum Polda Kepri melakukan penyelidikan dan berhasil melakukan penangkapan terhadap pelaku.
Baca juga: Polisi Ungkap Pencurian dengan Kekerasan Bermodus Penggerebekan Suami-Istri
"Bahkan aksi pelaku ini sudah sangat meresahkan warga Batam, dan sempat viral di salah satu jejaring sosial," kata Erlangga di Mapolda Kepri, Jumat (11/10/2019) petang tadi.
Erlangga mengatakan aksi yang dijalankan pelaku sendiri adalah dengan cara berpura-pura membuat masalah dan bersenggolan atau tertabrak dengan korban di tempat keramaian, kemudian mengajak korban ketempat yang sepi dengan alasan untuk membicarakan masalah tersebut.
Namun saat berada di tempat sepi itulah pelaku merampas barang-barang berharga korban sambil mengancam dengan menggunakan senjata tajam dan borgol.
Dari pengakuan pelaku yang merupakan seorang Residivis yang bebas dari penjara pada tanggal 17 Agustus 2019 lalu, dirinya sudah melakukan pemerasan sebanyak 10 kali diseputaran Pasar Tos 3.000 Kecamatan Lubuk Baja, Batam.
Baca juga: Modus Cari Jangkrik, Seorang Kakek 2 Kali Perkosa Siswi SD
Pertama di bulan Agustus sebanyak 3 kali, Bulan September 5 kali dan bulan Oktober sebanyak 2 kali, bahkan barang-barang hasil pemerasan telah dijual ke pasar Jodoh.
"Keuntungan yang didapat dari satu orang mulai dari Rp 500 ribu hingga Rp 5 jutaan, bahkan kalau lagi beruntung bisa lebih," kata Erlangga menirukan ucapan pelaku.
Senada diungkapkan Wadir Reskrimum Polda Kepri AKBP Arie Dharmanto yang mengatakan tidak saja pelaku, pihaknya juga berhasil mengamankan barang bukti diantaranya 1 buah borgol dan 1 bilah pisau.
Kemudian 4 unit handphone berbagai merk, 1 buah topi warna hitam, 1 buah tas sandang warna coklat dan 1 buah kartu tanda pemasyarakatan Rutan Pekanbaru.
"Pelaku dijerat dengan pasal 368 KUHP dan atau pasal 365 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama sembilan tahun," jelasnya.
Baca juga: Dua Begal Ditangkap Setelah Dikejar-kejar Korban Perempuan Muda
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.