Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Modus Begal: Tabrakan Diri, Begitu Ditolong Langsung Todongkan Pisau ke Korban

Kompas.com - 11/10/2019, 21:12 WIB
Hadi Maulana,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

BATAM, KOMPAS.com – Tim Jatanras Ditreskrimum Polda Kepri akhirnya berhasil mengungkap kasus pencurian dengan kekerasan dan pemerasan, dengan modus pura-pura tertabrak, begitu akan ditolong, pelaku langsung menodongkan pisau ke korbannya.

Pelaku tersebut yakni inisial ASM (39), bahkan saat diamankan pelaku sempat melakukan perlawanan hingga akhirnya ditembak polisi di bagian kaki.

Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Saptono Erlangga mengatakan pelaku ditangkap atas dasar dari dua Laporan Polisi (LP) korban kejahatan.

Selanjutnya Tim dari Jatanras Ditreskrimum Polda Kepri melakukan penyelidikan dan berhasil melakukan penangkapan terhadap pelaku.

Baca juga: Polisi Ungkap Pencurian dengan Kekerasan Bermodus Penggerebekan Suami-Istri

"Bahkan aksi pelaku ini sudah sangat meresahkan warga Batam, dan sempat viral di salah satu jejaring sosial," kata Erlangga di Mapolda Kepri, Jumat (11/10/2019) petang tadi.

Erlangga mengatakan aksi yang dijalankan pelaku sendiri adalah dengan cara berpura-pura membuat masalah dan bersenggolan atau tertabrak dengan korban di tempat keramaian, kemudian mengajak korban ketempat yang sepi dengan alasan untuk membicarakan masalah tersebut.

Namun saat berada di tempat sepi itulah pelaku merampas barang-barang berharga korban sambil mengancam dengan menggunakan senjata tajam dan borgol.

Dari pengakuan pelaku yang merupakan seorang Residivis yang bebas dari penjara pada tanggal 17 Agustus 2019 lalu, dirinya sudah melakukan pemerasan sebanyak 10 kali diseputaran Pasar Tos 3.000 Kecamatan Lubuk Baja, Batam.

Baca juga: Modus Cari Jangkrik, Seorang Kakek 2 Kali Perkosa Siswi SD

Diancam 9 tahun penjara

Pertama di bulan Agustus sebanyak 3 kali, Bulan September 5 kali dan bulan Oktober sebanyak 2 kali, bahkan barang-barang hasil pemerasan telah dijual ke pasar Jodoh.

"Keuntungan yang didapat dari satu orang mulai dari Rp 500 ribu hingga Rp 5 jutaan, bahkan kalau lagi beruntung bisa lebih," kata Erlangga menirukan ucapan pelaku.

Senada diungkapkan Wadir Reskrimum Polda Kepri AKBP Arie Dharmanto yang mengatakan tidak saja pelaku, pihaknya juga berhasil mengamankan barang bukti diantaranya 1 buah borgol dan 1 bilah pisau.

Kemudian 4 unit handphone berbagai merk, 1 buah topi warna hitam, 1 buah tas sandang warna coklat dan 1 buah kartu tanda pemasyarakatan Rutan Pekanbaru.

"Pelaku dijerat dengan pasal 368 KUHP dan atau pasal 365 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama sembilan tahun," jelasnya.

Baca juga: Dua Begal Ditangkap Setelah Dikejar-kejar Korban Perempuan Muda

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com