Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kuasa Hukum Walhi Tewas karena Kecelakaan Tunggal, Ini Penjelasan Polisi

Kompas.com - 11/10/2019, 19:05 WIB
Dewantoro,
Farid Assifa

Tim Redaksi

MEDAN, KOMPAS.com - Polisi melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) kasus kematian aktivis lingkungan Golfrid Siregar, Rabu siang (9/10/2019).

Olah TKP dipusatkan di underpass Titi Kuning, Kelurahan Titi Kuning, Kecamatan Medan Johor, tempat Golfrid ditemukan tergeletak dengan luka parah di kepala.

Kasatlantas Polrestabes Medan AKBP Juliani Prihatini di Mapolda Sumut saat konferensi pers, Jumat siang (11/10/2019), memaparkan, kuasa hukum Wahana Lingkungan Hidup Sumatera Utara (Walhi Sumut) itu ditemukan pada 3 Oktober 2019 sekitar pukul 01.30 WIB.

Anggota dari Lantas Polsek Deli Tua bernama Aiptu E Sitinjak mendapat informasi tersebut dari Rumah Sakit Mitra Sejati tentang adanya korban kecelakaan lalu lintas.

"Waktu itu dengan kondisi luka, yaitu pada mulut, kuping, hidung keluar darah, dan selanjutnya juga ditemukan lebam pada pipi sebelah kanan dan juga mata sebelah kanan," katanya.

Baca juga: Usut Kematian Kuasa Hukum Walhi Sumut, Kapolda Bentuk Tim Khusus

Selain itu, ada goresan di jari kaki atas sebelah kanan dan juga lebam di siku kiri.

Korban yang tidak sadarkan diri langsung dibawa ke Rumah Sakit Adam Malik dan dirawat di ruang IGD tanggal 6 Oktober. 

Polisi tidak menemukan identitas pada diri korban. Polisi kemudian mencarinya dari kendaraan dan menemukan alamat pemiliknya.

"Sekitar pukul 10.00 WIB, sudah dihubungi istrinya dan diberi tahu bahwa korban di rumah sakit. Setelah menjalani perawatan, hingga akhirnya pada tanggal 6, meninggal dunia," katanya.

Dijelaskannya, pada Selasa (8/10/2019), pihaknya menemukan saksi-saksi. Salah satunya adalah Ramli yang tinggal tidak jauh dari lokasi.

Ramli mengetahui kejadian tersebut karena saat itu masih terjaga dan mendengar adanya ribut-ribut di luar rumahnya.

"Saksi melihat, pada saat di underpass terlihat ada seseorang yang tergeletak dan di depannya tidak berapa jauh ada 1 sepeda motor, posisinya miring dan mengarah ke kanan," katanya.

Posisi korban saat itu tergeletak miring dengan pipi kanan berada di aspal dan mengeluarkan darah.

Di depannya, sepeda motor korban dengan kondisi yang sama.

"(Lampu) sein kanan patah termasuk juga yang stang sebelah kanan itu dan shock absorber depan sebelah kanan juga tergores. Sementara sebelah kiri tidak ada goresan, artinya benturan itu ada di sini dan juga di sini," katanya.

Kemudian, pijakan rem sebelah kanan juga bengkok dan ada goresan di knalpot. Kaca spion kanan juga patah. Bagian kendaraan yang rusak mayoritas di sebelah kanan.

Bagian tubuh korban yang terluka juga berada di sebelah kanan, termasuk jari kaki kanan atas lecet, mata kanan lebam, dan pakaian kanan juga kotor. Korban saat itu datang dari arah STM menuju underpass.

Juliani mengatakan, pihaknya juga mengukur shock absorber bagian bawah depan yang tingginya 28 cm.

Menurutnya, korban saat itu berkendara ke arah kanan, yaitu merapat ke trotoar.

"Kita ukur trotoar itu tingginya 25 cm. Sepertinya ada benturan sepeda motor yang sisi sebelah kanan menghantam trotoar sehingga mengakibatkan korban tidak stabil dan jatuh karena kendaraan di sebelah kiri tidak ada tanda-tanda benturan ataupun gesekan," katanya.

Positif alkohol

Kepala Laboratorium Forensik Cabang Medan Kombes Wahyu Marsudi mengatakan, saat olah TKP pada 9 Oktober lalu, hasil otopsi pada cairan lambung, pihaknya menemukan alkohol. Namun tidak ditemukan adanya narkoba ataupun cairan toksin lainnya.

"Kejadian tanggal 3, kita periksa tanggal 9. Artinya 6 hari setelah kejadian dan masih terdeteksi alkohol. Analisis kita, kemungkinan besar si korban mengonsumsi alkohol cukup banyak," katanya.

Alkohol, lanjut dia, memiliki sifat fulatil atau mudah menguap. Menurutnya, jika mengonsumsi sedikit, dalam satu atau dua hari alkohol sudah lose (hilang).

"Tapi ini 6 hari masih ada," katanya.

Kapolda Sumut Irjen Agus Andriyanto mengatakan, pihaknya sudah membentuk tim khusus untuk mengungkap kasus meninggalnya Golfrid Siregar.

"Itu penanganan dari Reksrim, Lantas Labfor sudah dilakukan. Ini seperti puzzle. Dugaan sudah sementara, dugaan keras karena laka tunggal," katanya.

Baca juga: Diduga Dibunuh, Kuasa Hukum Walhi Tangani Kasus Perizinan Pembukaan Kawasan Hutan untuk PLTA dan Pembalakan Liar

Sementara barang-barang yang bersangkutan hilang, ternyata diambil oleh orang yang membawanya ke rumah sakit.

Tiga orang sudah ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka, yakni Feri, Kempes, dan Wandek atau Wandes. Ketiganya disangkakan sebagai pelaku pencurian dengan pemberatan.

"Kami tidak punya niat menutupi fakta. Zaman sekarang tidak ada yang bisa ditutup-tutupi. Semua saksi bisa dikroscek langsung. Kita juga jangan menuduh orang yang belum tentu salah," katanya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com