Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polisi Cari Otak Kelompok Geng Motor Makassar yang Aniaya Berat 5 Warga

Kompas.com - 11/10/2019, 17:52 WIB
Himawan,
Khairina

Tim Redaksi

MAKASSAR, KOMPAS.com - Tiga anggota kelompok geng motor yang menganiaya lima warga (sebelumnya diberitakan tiga) Makassar hingga kini masih dalam daftar pencarian orang (DPO).

Tiga anggota tersebut yakni Firman Dajjal, Akbar Sako, dan Agus.

Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol Dicky Soendani mengatakan, FD merupakan otak dari penganiayaan berat yang dilakukan oleh kelompok geng motor tersebut.

FD memerintahkan kesebelas anggotanya yang masih berusia remaja untuk melakukan penyerangan terhadap kelompok yang menewaskan rekannya.

"Firman Dajjal memerintah tersangka untuk kumpul di BTN Pepabri dengan mempersenjatai diri dengan membawa parang dan busur untuk melakukan penyerangan kelompok Perum Taman Sudiang," kata Dicky saat konferensi pers di lobi Polda Sulsel, Jumat (11/10/2019).

Baca juga: Usai Diperiksa 7 Jam, Novel Bamukmin Bantah Ada di Lokasi Penganiayaan Ninoy Karundeng

Dari arahan Firman Dajjal tersebut, para tersangka yang mengendarai motor dengan cara berboncengan menuju arah Jalan Perintis Kemerdekaan, Kecamatan Biringkanaya.

Tepat di depan Hotel Dalton, salah satu anggota geng motor mengayunkan parang ke seorang pengendara motor yang sedang melintas.

Usai korban sekarat, para anggota geng motor ini juga mengayunkan parang ke pengendara ojek online dan mengenai bahunya.

Para tersangka kemudian melarikan diri ke arah kompleks kima dan ksmbali melukai seorang pengendara motor.

Tak berhenti di sini, geng motor ini kembaki melakukan penganiayaan secara brutal ke pengunjung Cafe Bang Hasan yang berada di kompleks Kima Square, Kecamatan Biringkanaya.

Satu orang luka dan beberapa kendaraan motor dan mobil serta bangunan kafe mengalami kerusakan akibat lemparan batu.

"Tersangka Firman Dajjal yang DPO melakukan penganiayaan kepada pengunjung kafe dengan sebilah parang yang melukai korbannya," ujar Dicky.

Selanjutnya, usai melakukan penganiayaan dan pengrusakan, Firman bersama Akbar Sako kemudian melarikan diri ke arah Perum Hartaco Indah Makassar yang kemudian kembali melakukan pengrusakan gerai handphone dan kartu seluler.

Tak hanya merusak gerai, salah seorang yang sedang duduk di depan gerai tersebut kenbali dilukai oleh Firman dan Akbar.

"Firman dan Akbar Sako ini juga terlibat kasus pencurian dengan kekerasan pada salah satu counter (gerai) di AK29 Cell," terang Dicky.

Baca juga: Babak Baru Kasus Penganiayaan Siswa SMA Taruna Palembang, Berkas Dilimpahkan ke Jaksa, Pelaku Segera Disidang

Para tersangka, kata Dicky, selain dikenakan Pasal 365 ayat (1) dan (2) KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 12 tahun penjara juga dikenakan Pasal 170 ayat (1) dan (2) KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara.

Sebelumnya diberitakan, polisi menangkap 7 anggota geng motor yang menganiaya tiga warga Makassar hingga kritis di Jalan Perintis Kemerdekaan, Kecamatan Biringkanaya, Makassar pada Selasa (8/10/2019) lalu. 

Kejadian ini sempat viral di media sosial dan membuat warga takut melintas di area ini.

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com