YOGYAKARTA,KOMPAS.com-Undang-Undang Keistimewaan DIY yang berlaku mengubah beberapa nama kecamatan menjadi kapenewon, desa menjadi kalurahan.
Di Kabupaten Gunungkidul, Perda No.6/2019 tentang Kalurahan sudah selesai, tetapi pelaksanaannya akan dilakukan awal tahun 2020.
Kepala Bagian Organisasi Sekretariat Daerah Gunungkidul Mohammad Arif Aldian mengatakan, perda sudah selesai disahkan.
Baca juga: DIY Jadi Provinsi dengan Indeks Kebudayaan Tertinggi se-Indonesia
Perubahan nama desa tak lantas harus dilaksanakan karena masih membutuhkan proses transisi.
Ada beberapa hal yang harus dipersiapkan sehingga pelaksanaan dapat berjalan dengan lancar. Pemkab Gunungkidul menyiapkan perbup sebagai petunjuk teknis dalam pelaksanaan.
Pembuatan Perda No. 6/2019 tentang kelurahan ini sesuai dengan Peraturan Gubernur DIY No.25/2019 tentang Pedoman Kelembagaan Urusan Keistimewaan pada Pemerintah Kabupaten/Kota dan Kalurahan.
"Saat ini tengah menyiapkan draf perbub, dan nantinya draf akan dikonsultasikan ke Pemerintah DIY," katanya saat dihubungi melalui sambungan telepon, Jumat (11/10/2019).
"Ini kan masih tahun berjalan dan target kami pelaksanaan baru bisa dilakukan di awal tahun seiring dengan adanya anggaran baru," ucapnya.
Pemkab untuk saat ini masih melakukan sosialisasi ke desa-desa terkait dengan perubahan nomenklatur. Anggaran dalam perubahan nomenklatur, akan dibiayai melalui dana keistimewaan.
"Makanya berlaku efektif tahun depan karena disesuaikan dengan penganggaran," ucapnya.
Selain desa, kecamatan juga diubah namanya menjadi kapenewon. Dua organisasi perangkat daerah (OPD) lainnya juga harus merubah.
Untuk Dinas Kebudayaan akan diubah menjadi Kundha Kabudayan dan Dinas Pertanahan dan Tata Ruang disebut dengan Kundha Niti Mandala Sarta Tata Sasana.
Perubahan nama di dalam desa dan OPD tidak akan mengubah dari fungsi ketugasan. Perubahan hanya sebatas nama, sedang dari sisi fungsi kerja tidak berubah.
"Perubahan nama oni tindaklanjut dari Undang-Undang Keistimewaan sehingga ada perubahan nama disesuaikan dengan keistimewaan yang dimiliki," katanya.
Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak Keluarga Berencana Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DP3AKBPMD) Gunungkidul, Sujoko menjelaskan, perubahan nama desa tidak hanya menjadi kelurahan, tetapi nama perangkat desa juga ikut berubah. Seperti sekretaris desa diubah menjadi carik dan bidang sosial menjadi kamituwo.
Disinggung mengenai potensi tumpang tindihnya aturan dengan Undang-Undang No.6/2014 tentang Desa, dia memastikan tidak ada masalah.
"Bukan masalah. Sebagai contoh desa di luar Jawa ada yang disebut dengan kampung dan nagari. Jadi, penyebutan kalurahan hanya sebatas nomenklatur dan tidak akan mengubah peran dan fungsinya seperti yang tertuang dalam UU Desa," ucapnya.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.