Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ibu Tega Jual Anak Angkatnya ke Pria Hidung Belang Selama 2 Tahun

Kompas.com - 11/10/2019, 14:26 WIB
Andi Muhammad Haswar,
Farid Assifa

Tim Redaksi

BANJARMASIN, KOMPAS.com - Berdalih terdesak kebutuhan ekonomi, seorang ibu di Banjarmasin, Kalimantan Selatan (Kalsel), tega menjual anak angkatnya kepada lelaki hidung belang.

Kelakuan tersangka E (57) itu sudah dilakukan selama 2 tahun terakhir. Ironisnya korban, DI, masih di bawah umur.

Kasat Reskrim Polresta Banjarmasin, AKP Ade Papa Rihi mengatakan, tersangka ditangkap atas laporan masyarakat yang prihatin dengan korban.

Baca juga: Polisi Ungkap Jaringan Prostitusi yang Jajakan Ladyboy

Mendapat laporan masyarakat, polisi kemudian melakukan patroli dan berhasil menangkap tersangka saat bertransaksi dengan lelaki hidung belang pada Rabu (9/10/2019).

"Tersangka ditangkap pada saat ia transaksi menjual anaknya dengan salah seorang pria yang diduga sebagai pria hidung belang," ujar Ade saat dikonfirmasi, Jumat (11/10/2019).

Menurut Ade, tersangka mengaku terpaksa menjual anak angkatnya karena terdesak kebutuhan ekonomi.

Kepada para pelanggan, korban dijual dengan tarif Rp 250.000 sampai Rp 1 juta tergantung kesepakatan antara tersangka dan pelanggan.

"Mengakunya dijual mulai 250.000 sampai dengan 1 juta rupiah, tergantung kesepakatan," tambah Ade.

Setelah sepakat, tersangka kemudian meminta anak angkatnya untuk melayani pria hidung belang tersebut.

Tersangka ternyata sudah menjual anak angkatnya selama 2 tahun terkahir saat korban masih berusia 14 tahun.

"Dari pengakuannya sudah 2 tahun, tapi nanti kita dalami lagi," lanjut Ade.

Baca juga: Tanda Tanya dalam Kasus Pria yang Sekarat di Kawasan Prostitusi Pinggir Rel

Untuk kepentingan penyidikan, tersangka kini mendekam di sel tahanan Polresta Banjarmasin.

Tersangka akan dijerat 2 pasal sekaligus, yakni pasal perdagangan orang dan pasal undang-undang perlindungan anak dengan ancaman kurungan 3 hingga 15 tahun penjara.

"Ancaman pidananya paling singkat 3 tahun dan paling lama 15 tahun," tegas Ade.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com