Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polres Garut Ungkap Praktik Jual Beli Motor Curian di Medsos

Kompas.com - 11/10/2019, 13:05 WIB
Ari Maulana Karang,
Abba Gabrillin

Tim Redaksi

GARUT, KOMPAS.com – Jajaran Satuan Reserse Kriminal (Reskrim) Polres Garut, Jawa Barat, berhasil membongkar sindikat pencurian sepeda motor, yang memperjualbelikan hasil curian di media sosial.

Empat orang tersangka diamankan berikut barang bukti 5 unit sepeda motor.

Kapolres Garut AKBP Dede Yudi Ferdiansyah mengatakan, awalnya penyidik terlebih dahulu mengamankan penadah motor curian yang menjual motor curian di media sosial.

Hasil curian tersebut ditawarkan melalui grup jual beli kendaraan online di Facebook.

“Terbilang baru ya, yang pertama kita amankan justru penadahnya. Setelah kita dalami, akhirnya sampai pada pencurinya,” kata Dede dalam jumpa pers di Polres Garut, Kamis (10/10/2019).

Baca juga: Dua Terdakwa Pembunuh Sopir Mobil Rental di Garut, Dituntut Seumur Hidup

Menurut Dede, polisi menerima laporan warga yang kehilangan sepeda motor, yang diparkir tidak jauh dari rumah kawannya.

Kemudian, polisi melakukan patroli cyber di media sosial. Dari penelusuran, didapati ada satu akun Facebook yang menjual sepeda motor yang hilang dicuri.

“Setelah didalami anggota, barangnya ada kesamaan dengan yang dilaporkan hilang, makanya pelaku langsung diamankan oleh anggota,” kata Dede.

Setelah berhasil mengamankan pelaku yang diketahui sebagai penadah, polisi pun langsung melakukan pengembangan hingga berhasil mengamankan satu orang penadah lainnya.

Kemudian, polisi berhasil mengamankan pelaku yang bertugas sebagai joki dan pelaku yang melakukan eksekusi pencurian.

“Jadi HD yang melakukan eksekusi, kemudian diserahkan kepada DD alias IG yang berperan sebagai joki untuk kemudian dijual kepada IR. Dari IR, motor dijual kembali ke ID alias IB, dan kemudian menawarkannya di grup jual beli online di Facebook,” kata Dede.

Baca juga: Warga Rusia Tewas Terseret Ombak di Pantai Seminyak

Dede menuturkan, penyidik berhasil mengamankan lima buah motor dari rumah ID alias IB.

Selain itu, polisi menyita beberapa barang bukti berupa beberapa ponsel yang digunakan untuk mengakses media sosial.

Kemudian, kunci letter T yang digunakan untuk membongkar motor.

Dede menyarankan agar masyarakat bisa lebih berhati-hati saat melakukan transaksi jual beli di media sosial, terutama untuk transaksi kendaraan bermotor.

Kendaraan yang akan dibeli sebaiknya dipastikan memiliki surat-surat resmi agar aman dari kasus hukum.

“Rata-rata motor dijual seharga Rp 6 juta, makanya hati-hati kalau beli kendaraan dari media sosial, pastikan surat-suratnya lengkap,” kata Dede.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com