Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bikin Paspor di Madiun Tanpa Calo dan Tak Perlu Bolak-balik, Ini Caranya

Kompas.com - 11/10/2019, 10:33 WIB
Muhlis Al Alawi,
Abba Gabrillin

Tim Redaksi

MADIUN, KOMPAS.com — Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Madiun, Jawa Timur, meluncurkan aplikasi berbasis android dengan julukan Imigration Smart (IS) Madiun.

Aplikasi IS Madiun diluncurkan untuk mempercepat pembuatan paspor dan menangkal calo. 

"Dengan aplikasi ini, pemohon mendaftar membuat paspor tidak perlu bolak-balik datang ke Kantor Imigrasi atau bertemu dengan calo," kata Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Madiun Yusup Umardani, Kamis (10/10/2019) sore. 

Baca juga: Daftar Negara Bebas Visa dan Visa on Arrival untuk Paspor Indonesia 2019

Menurut Yusup, aplikasi IS Madiun diluncurkan untuk menjawab persoalan yang sering ditemui pemohon seperti kesalahan dan kekurangan dokumen pemohon.

Ia mencontohkan, saat mengajukan permohonan paspor, sering terjadi persoalan antara KTP dengan ijazah terdapat perbedaan baik huruf, nama, atau tanggal lahir. 

Yusup mengatakan, aplikasi yang diberlakukan sejak Juli 2019 ini sebagai terobosan pemangkasan birokrasi.

Pasalnya, di aplikasi itu sudah memuat pendaftaran hingga memasukan persyaratan. 

Setelah berbagai persyaratan dicek tim verifikasi dan dinyatakan lengkap,  kata Yusup, maka pemohon langsung mendapatkan kode QR.

Selanjutnya, pemohon tinggal datang ke Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Madiun dengan membawa berkas asli. 

Setelah berkas dicek, pemohon tinggal diwawancara, diambil sidik jari dan foto, lalu pulang.

Saat pulang ke rumah, pemohon bisa mengecek status permohonannya, sehingga mendapat informasi akurat terkait proses pembuatan dan pengambilan paspor

Untuk pembayaran paspor, dapat dilakukan di kantor pos.

Tak hanya itu, pemohon juga bisa mengambil paspor yang sudah jadi di kantor pos.

Baca juga: Cara Bupati Madiun Hilangkan Trauma Anak-Anak Pengungsi Wamena

Ia menyebutkan, aplikasi IS yang dapat diakses secara online tersebut telah dilengkapi dengan pilihan pengurusan paspor di antaranya paspor umum, haji/umroh, TKI dan anak-anak.

Hanya saja, kata Yusup, pemohon pertama kali harus mengunduh aplikasi IS Madiun di playstore, lalu mengikuti proses registrasi.

Setelah berhasil mendaftar, klik fitur “permohonan paspor” yang berisi panduan mengenai dokumen yang harus dilengkapi.

Pemohon harus mengambil gambar dokumen-dokumen tersebut dan secara otomatis foto dokumen tersebut akan termuat.

Aplikasi ini diharapkan dapat mendekatkan pelayanan kepada masyarakat yang hendak membuat paspor.

Pasalnya, setelah diluncurkan tiga bulan lalu, banyak warga dari luar Madiun yang memanfaatkan untuk pengurusan paspor. 

"Banyak yang gunakan IS Madiun dari luar kota seperti Solo hingga Surabaya. Setiap bulannya, pemohon yang mengurus paspor melalui aplikasi itu mencapai 100 orang," kata Yusup. 

Tak hanya itu, Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Madiun juga membuka layanan pengaduan yang nomor kontaknya tertera di aplikasi.

Kontak pengaduan disediakan bagi pemohon yang mengalami kesulitan dalam pengurusan pembuatan paspor.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com