"Itu merupakan hak tersangka (untuk menyangkal). Tapi penyidik telah memiliki dua alat bukti yang cukup. Tersangka dijerat Pasal 80 ayat 3 Nomor 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak,"jelas Yuliati.
Sekadar mengingatkan, kegiatan orientasi di SMA Semi Militer Plus Taruna Indonesia menelan dua korban jiwa. Korban pertama adalah DBJ (14) yang tewas pada Sabtu (14/7/2019) setelah mengalami luka memar dibagian kepala dan dada.
Dalam kasus itu, Obby Frisman Arkataku (24) sebagai pembina ditetapkan polisi sebagai tersangka .
Selain DBJ, WJ juga meninggal setelah enam hari dirawat di RS Charitas Palembang, pada Jumat (19/7/2019) malam, karena mengalami operasi usus terlilit.
Untuk kasus WJ, polisi mengamankan seniornya berinisial AS (16).
Baca juga: Jadi Tersangka, Senior Siswa SMA Taruna Indonesia yang Pukul Junior Tak Ditahan
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanSegera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.