PALEMBANG, KOMPAS.com - Kasus penganiayaan DBJ (14) siswa SMA Semi Militer Plus Taruna Indonesia (SMA Taruna Palembang) yang tewas saat mengikuti kegiatan orientasi memasuki babak baru.
Obby Frisman Arkataku (24), pembimbing yang menjadi tersangka dalam kasus tersebut dilimpahkan penyidik Satreskrim Polresta Palembang kepada Jaksa untuk segera menjalani sidang.
Dalam pelimpahan berkas itu, Obby tetap bersikukuh jika dirinya tak melakukan kekerasan kepada DBJ.
Kejadian yang berlangsung pada Sabtu (14/7/2019) tersebut, menurut Obby bermula ketika korban mengalami kesurupan sehingga tak sadarkan diri.
Baca juga: Baterai dari Ampas Kopi yang Membawa 2 Siswa SMA Taruna Bakti Bandung Berlaga di Korea
Akibatnya, DBJ membenturkan tubuh dan kepalanya sendiri ke tanah hingga harus menjalani perawatan di rumah sakit dan dinyatakan meninggal dunia.
"Dia duduk dekat sungai, suaranya seperti nenek-nenek. Saat mau saya tolong, dia malah melarang dan mengempaskan tubuhnya sendiri ke tanah,"kata Obby, Kamis (10/10/2019).
Sementara itu, Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Palembang Yuliati Ningsih menjelaskan, berkas kasus Obby telah dinyatakan lengkap (P21).
Setelah berkas itu diterima, Jaksa akan langsung menyiapkan dakwaaan untuk dikirim ke Pengadilan Negeri Klas 1 A Palembang.
"Selama 20 hari ke depan surat dakwaannya akan dibuat agar jadwal sidang tersangka dilaksanakan dalam waktu dekat.
Baca juga: Perkembangan Kasus Tewasnya 2 Siswa SMA Taruna: Ada Tersangka Baru hingga Obby Kalah Praperadilan
Yuliati menerangkan, penyidik telah menemukan dua alat bukti yang cukup untuk menjerat Obby meskipun ia menyangkal melakukan penganiayaan hingga menyebabkan anak didiknya tewas ketika sedang mengikuti kegiatan masa orientasi.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanSegera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.