Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Babak Baru Kasus Penganiayaan Siswa SMA Taruna Palembang, Berkas Dilimpahkan ke Jaksa, Pelaku Segera Disidang

Kompas.com - 10/10/2019, 17:56 WIB
Aji YK Putra,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

PALEMBANG, KOMPAS.com - Kasus penganiayaan DBJ (14) siswa SMA Semi Militer Plus Taruna Indonesia (SMA Taruna Palembang) yang tewas saat mengikuti kegiatan orientasi memasuki babak baru.

Obby Frisman Arkataku (24), pembimbing yang menjadi tersangka dalam kasus tersebut dilimpahkan penyidik Satreskrim Polresta Palembang kepada Jaksa untuk segera menjalani sidang.

Dalam pelimpahan berkas itu, Obby tetap bersikukuh jika dirinya tak melakukan kekerasan kepada DBJ.

Kejadian yang berlangsung pada Sabtu (14/7/2019) tersebut, menurut Obby bermula ketika korban mengalami kesurupan sehingga tak sadarkan diri.

Baca juga: Baterai dari Ampas Kopi yang Membawa 2 Siswa SMA Taruna Bakti Bandung Berlaga di Korea

Akibatnya, DBJ membenturkan tubuh dan kepalanya sendiri ke tanah hingga harus menjalani perawatan di rumah sakit  dan dinyatakan meninggal dunia.

"Dia duduk dekat sungai, suaranya seperti nenek-nenek. Saat mau saya tolong, dia malah melarang dan mengempaskan tubuhnya sendiri ke tanah,"kata Obby, Kamis (10/10/2019).

Sementara itu, Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Palembang Yuliati Ningsih menjelaskan, berkas kasus Obby telah dinyatakan lengkap (P21).

Setelah berkas itu diterima, Jaksa akan langsung menyiapkan dakwaaan untuk dikirim ke Pengadilan Negeri Klas 1 A Palembang.

"Selama 20 hari ke depan surat dakwaannya akan dibuat agar jadwal sidang tersangka dilaksanakan dalam waktu dekat.

Baca juga: Perkembangan Kasus Tewasnya 2 Siswa SMA Taruna: Ada Tersangka Baru hingga Obby Kalah Praperadilan

Alat bukti cukup

Yuliati menerangkan, penyidik telah menemukan dua alat bukti yang cukup untuk menjerat Obby meskipun ia menyangkal melakukan penganiayaan hingga menyebabkan anak didiknya tewas ketika sedang mengikuti kegiatan masa orientasi.

"Itu merupakan hak tersangka (untuk menyangkal). Tapi penyidik telah memiliki dua alat bukti yang cukup. Tersangka dijerat Pasal 80 ayat 3 Nomor 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak,"jelas Yuliati.

Sekadar mengingatkan, kegiatan orientasi di SMA Semi Militer Plus Taruna Indonesia menelan dua korban jiwa. Korban pertama adalah DBJ (14) yang tewas pada Sabtu (14/7/2019) setelah mengalami luka memar dibagian kepala dan dada.

Dalam kasus itu, Obby Frisman Arkataku (24) sebagai pembina ditetapkan polisi sebagai tersangka .

Selain DBJ,  WJ juga meninggal setelah enam hari dirawat di RS Charitas Palembang, pada  Jumat (19/7/2019) malam, karena mengalami operasi usus terlilit.

Untuk kasus WJ, polisi mengamankan seniornya berinisial AS (16).

Baca juga: Jadi Tersangka, Senior Siswa SMA Taruna Indonesia yang Pukul Junior Tak Ditahan

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com