Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tiga Suami Bertarung Lawan Istri dalam Pilkades 2019

Kompas.com - 10/10/2019, 17:54 WIB
Markus Yuwono,
Khairina

Tim Redaksi

 

YOGYAKARTA,KOMPAS.com-Pemilihan kepala desa di Kabupaten Gunungkidul, Yogyakarta yang akan digelar serentak akan digelar di 56 desa yang dilaksankan pada 23 November 2019 mendatang, akan diikuti tiga pasangan suami istri sebagai rival.

Dari segi aturan, tidak ada yang dilanggar. 

Tiga desa yang bakal calonnya merupakan pasangan suami-istri terjadi di Desa Rejosari, Semin, Kecamatan Semin dan Desa Sambirejo, Kecamatan Ngawen.

Mereka bertarung untuk merebutkan kursi kepala desa yang akan diemban selama 6 tahun mendatang. 

Baca juga: Dua Pasang Suami Istri Berlaga di Pilkades Serentak Kabupaten Semarang

Kades Semin, Tri Sudarno membenarkan dirinya mencalonkan diri bersama istrinya Parsi. Hal ini  dikarenakan tidak ada calon lain yang maju maka terpaksa menyuruh istrinya maju sebagai lawan dalam pilkades.

Hal ini untuk mengantisipasi dirinya tidak mendapatkan lawan yang membuat penyelenggaran pilkades ditunda hingga 2021. 

Bersama istri, Tri mengaku akan tetap menggelar kampanye. Hal ini dibutuhkan untuk menyampaikan terkait dengan program kerja yang akan dijalankan saat menjadi kades.

“Rakyat harus tahu visi misi kami apa. Jadi, kampanye tetap dijalankan,” katanya saat dihubungi wartawan melalui sambungan telepon Rabu (10/10/2019). 

Kepala Desa Rejosari, Paliyo membenarkan, jika dirinya maju bersama istri, Sri Handayani dalam pilkades di tahun ini. Keputusan untuk maju berdua dikarenakan tidak ada calon lain yang mendaftar dan pilkades diundur.

"Keputusan ini sudah saya pikirkan sejak lama, sehingga saat pendaftaran hari terakhir istri saya suruh mendaftar,” kata Paliyo saat dihubungi wartawan melalui telepon. 

Kepala Desa Sambirejo, Yuliasih Dwi Martini mengatakan dirinya tidak lagi maju dalam pilkades. Untuk jabatan yang didudukinya sudah ada dua calon yang maju. Yakni pasangan suami istri Sunardi, yang juga Kepala Seksi Pemerintah Desa Sambirejo.

"Iya, keduanya akan maju untuk menggantikan saya," katanya. 

Baca juga: Dikalahkan Sopir Bus, Paman Jokowi Gagal di Pilkades Sragen

Kepala Bidang Pemerintahan Desa, Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak Keluarga Berencana Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DP3AKBPMD) Gunungkidul, Muhammad Farkhan mengatakan, dalam pelaksanaan Pilkades minimal harus ada dua calon yang maju.

Apabila pada saat pendaftaran hanya ada satu pendaftar, maka panitia wajib melakukan perpanjangan masa pendaftaran.

Namun jika masa perpanjangan tetap tidak ada atau hanya satu maka akan ditunda sampai pilkada serentak berikutnya. 

Menurut dia, pasangan suami istri maju dalam pilkades bukan hal yang baru di Gunungkidul. Pilkades serentak tahun lalu ada dua desa yang calonnya juga pasangan suami istri, yakni Desa Kepek, Kecamatan Saptosari dan Dengok, Kecamatan Playen.

"Dalam aturan tidak ada larangan pasangan suami istri untuk maju," katanya. 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com