MEDAN, KOMPAS.com - Tiga orang ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus kematian aktivis Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) Sumatera Utara, Golfrid Siregar.
Mereka adalah Kempes, Wandes dan Feri.
Ketiga orang tersebut merupakan warga Selambo, Percut Sei Tuan, Deli Serdang, Sumatera Utara.
Para tersangka diduga mencuri barang milik Golfrid saat membawa kuasa hukum Walhi ke Rumah Sakit Mitra Sejati.
"Itu ceritanya, waktu dia melintas, dia melihat korban sudah berlumuran darah. Sama motornya di TKP. Waktu dia menolong, dia memiliki niat jahat," kata Kepala Satuan Reserse Kriminal Polrestabes Medan Kompol Eko Hartanto, Kamis (10/10/2019).
Menurut Eko, saat mengantarkan Golfrid ke rumah sakit, niat jahat para pelaku muncul.
Sebab, saat itu Golfrid membawa tas berisi laptop dan dua unit ponsel.
Mereka kemudian membawa kabur barang milik korban setelah beranjak dari rumah sakit.
Dalam rekaman kamera pengawas (CCTV) di RS Mitra Sejati, ada lima orang yang menolong korban.
Tiga di dalam becak, dan dua lainnya membawa sepeda motor korban.
"Rupanya lima orang ini kan kompolotan pencuri," ujar Eko.
Baca juga: 6 Fakta Kuasa Hukum Walhi Sumut Tewas, Diduga Dibunuh hingga Polisi Minta Izin Otopsi
Setelah memeriksa CCTV, Tim Jatanras Polda Sumut bergerak cepat menangkap komplotan pencuri tersebut. Tiga orang berhasil diamankan, sementara dua lainnya masih dikejar oleh polisi.
Menurut Eko, barang-barang korban juga sempat dijual dan hasilnya dibagi-bagi.
Namun, polisi berhasil menyita kembali laptop dan satu unit ponsel.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.