Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sidang Dugaan Penggelapan dalam Jabatan di PN Batam Mendadak Ramai, Ini Penjelasannya

Kompas.com - 10/10/2019, 13:08 WIB
Hadi Maulana,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

BATAM, KOMPAS.com - Sidang kasus dugaan penggelapan dalam jabatan dengan terdakwa Tahir Ferdian di Pengadilan Negeri (PN) Batam yang digelar, Kamis (10/10/2019), mendadak ramai. 

Pasalnya, puluhan orang yang mengaku korban Tahir untuk kasus yang lain memadati PN Batam untuk menyaksikan persidangan terdakwa.

Begini duduk perkaranya. 

Awalnya, sidang ketiga pada hari Kamis tersebut merupakan persidangan terdakwa Tahir dalam kasus dugaan penggelapan dalam jabatan. Sidang tersebut dengan register perkara nomor 731/Pid.B/2019/Pn.Btm di Pengadilan Negeri Batam.

Abdul Kodir Batubara selaku advokat/penasihat hukum terdakwa dalam kasus dugaan penggelapan ini mengatakan bahwa fakta yang sebenarnya terjadi, kliennya membeli perusahaan PT Taindo Citratama pada 2003 sampai sekarang. 

Namun, perusahaan itu tidak berjalan sebagaimana mestinya. Sehingga, Tahir mengambilalih pengurusan PT taindo Citratama. Sehingga kemudian, Tahir dituduh menggelapkan aset-aset perusahaan," tulis Abdul Kodir dalam suratnya ke Kompas.com, Selasa (15/10/2019). 

Saat sidang, ada puluhan orang datang mengikuti sidang dan mengaku sebagai korban dari terdakwa Tahir, untuk kasus penipuan investasi bodong terkait perusahaan lain.

Sehingga, hal itu menimbulkan persepsi bila sidang tersebut merupakan sidang kasus investasi bodong. padahal bukan. 

Faktanya, sidang di PN Batam dengan terdakwa Tahir pada 10 Oktober 2019 tersebut sama sekali tidak ada kaitannya dengan kasus investasi bodong. 

 

 

Catatan redaksi: 

Berita ini sebelumnya telah mengalami penyuntingan akibat adanya keberatan dari pihak yang dituliskan dalam pemberitaan ini. Berita ini pada awalnya berjudul "Sidang Penipuan Investasi Bodong Millenium Danatama Senilai Miliaran Rupiah Bergulir di PN Batam". 

Kami selaku redaksi memohon maaf lantaran fakta persidangan berbeda dengan apa yang dituliskan sebelumnya. Penyuntingan kami lakukan untuk meluruskan seputar pemberitaan. 

Demikian harap maklum. 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com