Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polisi Telusuri Bukti Digital Kasus Diksar UKM Cakrawala Unila

Kompas.com - 10/10/2019, 13:00 WIB
Tri Purna Jaya,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

LAMPUNG, KOMPAS.com – Upaya penyidikan kasus kekerasan yang menyebabkan tewasnya Aga Trias Tahta (19) dalam pendidikan dasar (diksar) UKM pecinta alam (UKM PA) Cakrawala juga melibatkan penelusuran teknologi informasi (TI).

Direktur Ditkrimum Polda Lampung Kombes M Barly Ramadhani mengatakan, untuk pendalaman penyidikan, Polda Lampung telah menugaskan Tim IT membantu proses penyidikan Polres Pesawaran.

“Tim IT kami sudah tiga hari di sana (Polres Pesawaran). Masih pendalaman untuk mencari bukti digital,” kata Barly, Kamis (10/10/2019).

Barly menjelaskan, pendalaman dari pendekatan digital ini untuk menelusuri jika ada kemungkinan ada rekaman video ataupun audio visual.

Baca juga: 6 Fakta Baru Mahasiswa Unila Tewas Saat Diksar, Tetapkan 17 Tersangka hingga Ajukan Penangguhan Penahan

“Mungkin ada yang tanpa disadari direkam oleh peserta ataupun panitia kegiatan,” katanya.

Sejauh ini, penyidik sudah mendapatkan barang bukti dari lokasi kejadian dan hasil visum.

Diketahui, Aga Trias Tahta meninggal dunia saat mengikuti diksar UKM pecinta alam Cakrawala pada Minggu (29/9/2019) di Padang Cermin, Kabupaten Pesawaran. Aga diketahui sempat pingsan saat mengikuti diksar.

Selain menyebabkan satu orang tewas, diksar itu juga membuat dua orang peserta lain masuk dan dirawat intensif di rumah sakit. Kasus ini juga membuat pihak Dekanat FISIP Unila membekukan UKM Cakrawala sampai waktu yang belum ditentukan.

17 orang panitia telah ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus ini. Semua tersangka masih berstatus mahasiswa aktif.

Baca juga: 15 Orang Diduga Mengeroyok Peserta Diksar Unila yang Tewas

Peran 17 tersangka

Ke-17 tersangka kasus tewasnya Aga Trias Tahta (19) saat mengikuti pendidikan dasar (diksar) UKM Cakrawala FISIP Universitas Lampung (Unila) memiliki peran yang berbeda dalam kasus tersebut.

Kapolres Pesawaran AKBP Popon Ardianto Sunggoro mengatakan, masing-masing tersangka memiliki andil yang berbeda sehingga membuat Aga meninggal dunia saat diksar UKM Cakrawala di Padang Cermin, Kabupaten Pesawaran itu.

“Ada yang melakukan pengeroyokan dan ada kelalaian juga,” kata Popon, Rabu (9/10/2019).

Lebih lanjut, Popon menjelaskan, pasal yang dikenakan untuk tersangka pengeroyokan adalah Pasal 170 dan/atau Pasal 351 KUHPidana Tentang Penganiayaan dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara, bilamana mengakibatkan orang meninggal dunia.

Baca juga: Kasus Mahasiswa Tewas Saat Diksar UKM Cakrawala Unila, 17 Panitia Jadi Tersangka

 

Lalu, pasal yang dikenakan terhadap tersangka kelalaian adalah Pasal 359 dan/atau Pasal 360 KUHPidana, yaitu barang siapa karena kesalahannya menyebabkan matinya orang dihukum penjara maksimal lima tahun.

Untuk sementara, pihak Polres Pesawaran belum menentukan terkait penahanan para tersangka.

Diketahui, Aga Trias Tahta meninggal dunia saat mengikuti diksar UKM pecinta alam Cakrawala pada Minggu (29/9/2019) di Padang Cermin, Kabupaten Pesawaran.

Aga diketahui sempat pingsan saat mengikuti diksar. Selain menyebabkan satu orang tewas, diksar itu juga membuat dua orang peserta lain masuk dan dirawat intensif di rumah sakit.

Baca juga: Aga Tewas Saat Diksar, Mahasiwa Fisip Unila Desak Pihak Kampus Bertanggung Jawab

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com