Kasus ini terbongkar setelah polisi mendapat laporan anak hilang. Setelah ditelusuri ternyata anak tersebut bergabung dengan bisnis PT Q-Net di Kota Madiun.
Anak itu diharuskan membayar uang sebesar Rp 10 juta. Para member ini juga selalu dijanjikan untuk bekerja sebagai pendata barang dengan gaji perbulan mencapai Rp 3 juta.
Namun, setelah mereka bergabung, kerja yang dijanjikan tak pernah ada.
"Selanjutnya mereka diperintahkan oleh atasan mereka untuk mencari member baru dengan cara yang sama, yaitu menawarkan pekerjaan sebagai pendata barang dan mendapat gaji Rp 3 juta," kata Kapolres Lumajang AKBP Muh Arsal, Kamis (5/9/2019).
Member baru yang datang akan langsung di-braind wash (cuci otak) dan disuruh untuk membayar dengan nominal yang sama seperti pendahulunya.
Arsal mengatakan, dari pengakuan beberapa korban, ada yang menjual sawah, sapi bahkan ada yang berutang ke rentenir maupun menggadaikan motor untuk mendapatkan uang Rp 10 juta tersebut.
Baca juga: Skema Ponzi, dari First Travel hingga Penipuan Wedding Organizer
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.