Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kasus "Money Games" Skema Piramida PT Amoeba, Satu Orang Ditetapkan Jadi DPO

Kompas.com - 10/10/2019, 12:40 WIB
Ahmad Faisol,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

LUMAJANG, KOMPAS.com - Kapolres Lumajang AKBP Muh Arsal mengumumkan bahwa direktur utama dari PT Wiramuda Mandiri ditetapkan sebagai tersangka dan DPO oleh Tim Cobra Polres Lumajang. 

Dia adalah Suyanto alias Meti, pria berumur 41 tahun dan beralamat di Widoro, Kecamatan Sragen Kabupaten Sragen Jawa Tengah.

Penetapan itu dalam kasus "money games" skema piramida yang mana para korbannya diiming-imingi keuntungan hingga Rp 11 miliar. 

Penetapan ini sendiri adalah hasil penyelidikan dari penyidik Tim Cobra Polres Lumajang. 

Tim ini akhirnya dapat menarik kesimpulan bahwa Suyanto adalah penerima uang dari member baru PT Amoeba Internasional.

Baca juga: Pengungkapan Kasus Money Games, Korban Dikurung hingga Dijanjikan Untung Rp 11 Miliar

Dengan demikian, seluruh uang yang didapatkan dari rekrutan baru masuk kedalam rekening yang ia pegang.

"Suyanto lah yang bertanggung jawab ke mana perputaran uang ini bermuara. Suyanto dijadikan DPO (daftar pencarian orang) karena keberadaannya tidak diketahui. Dua kali dipanggil penyidik tapi tidak pernah hadir. Suyanto diketahui bertugas menerima setoran uang hasil rekrutan member baru PT Amoeba Internasional,” ujar Arsal Kamis (10/10/2019).

Dia menghimbau kepada Suyanto, bila bersikukuh bahwa bisnis yang dijalankan tak menyalahi aturan, sebaiknya datang ke Polres Lumajang untuk menjawab pertanyaan penyidik.

Polisi juga mempertontonkan berbagai barang bukti yang berhasil diamankan oleh Tim Cobra saat menggeledah kantor milik PT Amoeba Internasional di Desa Cangkring, Kecamatan Semen, Kabupaten Kediri (3/10/2019) lalu.

Barang bukti seperti laptop, handphone, maupun beberapa dokumen yang sempat berusaha dibakar oleh pihak PT Amoeba Internasional.

Baca juga: Bitcoin adalah Skema Piramida

 

Skema Piramida, anggota baru wajib setor Rp 10 juta

Diberitakan sebelumnya, Polres Lumajang mengungkap kasus money games dengan mekanisme menggunakan sistem skema piramida.

Cara ini dijalankan direksi PT Amoeba International bernama MK (48).

Kapolres Lumajang AKBP Muh Arsal menjelaskan, dari pengakuan MK, PT Amoeba berafiliasi dengan PT Q-Net sebagai induk perusahaan yang menjalankan perdagangan skema piramida. 

Dalam sistem kerjanya, para member baru diwajibkan untuk mencari dua anggota, dan setiap anggota baru tersebut ditugaskan hal yang sama yakni merekrut anggota baru sehingga membentuk sistem binari (piramida), yaitu masing masing kaki kanan dan kirinya akan bercabang terus.

Mereka dijanjikan setiap kelipatan tiga masing-masing kaki kiri dan kanan, akan mendapatkan 250 dolar AS bahkan dijanjikan akan mendapatkan Rp 11 miliar dalam setahun jika bekerja dengan tekun.

Baca juga: Tertipu Investasi Bodong Bahan Bangunan, Ratusan Orang Lapor Polisi

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com