Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dua Provokator Kerusuhan Wamena Ditangkap

Kompas.com - 10/10/2019, 11:35 WIB
Dhias Suwandi,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

JAYAPURA, KOMPAS.com - Proses pengungkapan kasus kerusuhan Wamena, Kabupaten Jayawijaya, Papua, terus berkembang.

Jumlah tersangka pun kini sudah menjadi 14 orang karena LE yang disangkakan sebagai salah satu provokator sudah berhasil ditangkap pada Rabu (9/10/2019).

Hal itu disampaikan Kabid Humas Polda Papua Kombes AM Kamal, Kamis (10/10/2019).

"Kemudian ada tersangka baru, LE itu kita tangkap di Yapis. Ini tidak lepas karena bantuan CCTV yang ada di Wamena, dari bukti-bukti dan petunjuk yang kita kumpulkan, LE dapat kita tangkap," ujar Kombes AM Kamal. 

Baca juga: Ridwan Kamil Jamu Makan Malam Warga Jabar Korban Kerusuhan Wamena

Peran LE dalam kerusuhan Wamena, terang Kamal, terungkap melalui rekaman video yang saat ini sudah dipegang polisi.

"LE termasuk yang memprovokasi melakukan kekerasan di Wamena, baik terhadap orang maupun barang," katanya.

Selain LE, Kepolisian juga telah menangkap salah satu tersangka yang masuk Daftar Pencarian Orang (DPO).

"Inisial P yang DPO kita dapatkan di Hom-Hom pada Selasa (8/10/2019)," katanya.

Baca juga: Cerita Pengungsi Kerusuhan Wamena: Hasan Bersembunyi di Plafon, Maria Keguguran karena Lari

Kamal menyebut, dengan tertangkapnya P dan LE, maka sudah dua tersangka provokator kerusuhan Wamena yang berhasil diringkus.

Kini tinggal YA dan MH yang masih DPO dan terus dikejar oleh aparat keamanan. "Jadi DPO masih dua orang lagi," cetusnya.

Kerusuhan Wamena terjadi pada 23 September 2019. Akibat kejadian tersebut 33 orang tewas dan puluhan orang terluka.

Total 14 orang telah ditetapkan tersangka, 12 diantaranya telah ditangkap.

Baca juga: Kapolda Papua: Tersangka Kerusuhan Wamena Bertambah Jadi 14 Orang

Keterkaitan KNPB dan ULMWP

Dari 13 orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka kerusuhan Wamena, tiga di antaranya masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) alias buronan.

Ketiga orang tersebut diduga kuat memiliki peran penting dalam kerusuhan yang terjadi pada 23 September tersebut.

"Mereka yang menghasut, dia provokator," ujar Kabid Humas Polda Papua, Kombes AM Kamal, di Jayapura, Senin (7/10/2019).

Informasi terkait keterlibatan ketiga orang tersebut didapat dari para tersangka yang sudah ditangkap dan dari saksi-saksi yang telah dimintai keterangannya.

Ketiga tersangka tersebut, terang Kamal, juga diduga terkait dengan Komite Nasional Papua Barat (KNPB) dan United Liberation Movement for West Papua (ULMWP) Buchtar Tabuni.

"Indikasinya kuat ke sana," kata Kamal. Inisial ketiga tersangka tersebut adalah YA, P dan MH.

Baca juga: Ini Peran Tiga DPO Kasus Kerusuhan Wamena

Pascakerusuhan Wamena

14 hari pascakerusuhan yang terjadi di Wamena, Kabupaten Jayawijaya, Papua, aktivitas perekonomian mulai berjalan kembali.

Dari sektor jasa, aktivitas mulai dilakukan meski jam operasionalnya belum normal.

Kepala PT Pos Indonesia Regional XI Wilayah Papua dan Papua Barat Lily Sellano mengklaim mulai hari ini layanan Kantor Pos sudah mulai berjalan kembali.

"Untuk wilayah Wamena hari ini sudah dibuka untuk layanan pensiun dan jasa keuangan. Untuk layanan pengiriman surat dan paket akan segera diaktifkan dalam Minggu ini," kata Lily, di Jayapura, Senin (7/10/2019).

Menurut dia, dalam minggu ini PT Pos akan melakukan konsolidasi agar petugas-petugas yang sudah keluar dari Wamena diusahakan segera kembali.

Lily menyatakan PT Pos siap membantu pemerintah untuk memulihkan kondisi di Wamena dengan segera menormalkan layanan di lokasi tersebut.

"Sesuai dengan imbauan pemerintah untuk menghidupkan kembali Wamena, kami pastikan layanan kami bisa berjalan di minggu ini," kata dia.

Baca juga: Hari ke-16 Pascakerusuhan, Sebanyak 102 Pengungsi Kembali ke Wamena

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com