JAYAPURA, KOMPAS.com - Proses pengungkapan kasus kerusuhan Wamena, Kabupaten Jayawijaya, Papua, terus berkembang.
Jumlah tersangka pun kini sudah menjadi 14 orang karena LE yang disangkakan sebagai salah satu provokator sudah berhasil ditangkap pada Rabu (9/10/2019).
Hal itu disampaikan Kabid Humas Polda Papua Kombes AM Kamal, Kamis (10/10/2019).
"Kemudian ada tersangka baru, LE itu kita tangkap di Yapis. Ini tidak lepas karena bantuan CCTV yang ada di Wamena, dari bukti-bukti dan petunjuk yang kita kumpulkan, LE dapat kita tangkap," ujar Kombes AM Kamal.
Baca juga: Ridwan Kamil Jamu Makan Malam Warga Jabar Korban Kerusuhan Wamena
Peran LE dalam kerusuhan Wamena, terang Kamal, terungkap melalui rekaman video yang saat ini sudah dipegang polisi.
"LE termasuk yang memprovokasi melakukan kekerasan di Wamena, baik terhadap orang maupun barang," katanya.
Selain LE, Kepolisian juga telah menangkap salah satu tersangka yang masuk Daftar Pencarian Orang (DPO).
"Inisial P yang DPO kita dapatkan di Hom-Hom pada Selasa (8/10/2019)," katanya.
Baca juga: Cerita Pengungsi Kerusuhan Wamena: Hasan Bersembunyi di Plafon, Maria Keguguran karena Lari
Kamal menyebut, dengan tertangkapnya P dan LE, maka sudah dua tersangka provokator kerusuhan Wamena yang berhasil diringkus.
Kini tinggal YA dan MH yang masih DPO dan terus dikejar oleh aparat keamanan. "Jadi DPO masih dua orang lagi," cetusnya.
Kerusuhan Wamena terjadi pada 23 September 2019. Akibat kejadian tersebut 33 orang tewas dan puluhan orang terluka.
Total 14 orang telah ditetapkan tersangka, 12 diantaranya telah ditangkap.
Baca juga: Kapolda Papua: Tersangka Kerusuhan Wamena Bertambah Jadi 14 Orang
Dari 13 orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka kerusuhan Wamena, tiga di antaranya masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) alias buronan.
Ketiga orang tersebut diduga kuat memiliki peran penting dalam kerusuhan yang terjadi pada 23 September tersebut.
"Mereka yang menghasut, dia provokator," ujar Kabid Humas Polda Papua, Kombes AM Kamal, di Jayapura, Senin (7/10/2019).