Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jadi Tersangka Suap, Rizal Djalil Dinonaktifkan dari Anggota BPK

Kompas.com - 10/10/2019, 11:17 WIB
Kontributor Banyuwangi, Imam Rosidin,
David Oliver Purba

Tim Redaksi

DENPASAR, KOMPAS.com - Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Moermahadi Soerja Djanegara mengatakan, telah menonaktifkan untuk sementara anggota IV BPK Rizal Djalil.

Hal tersebut dilakukan setelah Rizal ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Di BPK kita sudah memberhentikan sementara. Sudah dilakukan begitu ditetapkan sebagai tersangka kita sudah melakukan. Biasanya badan bersidang itu memberhentikan sementara istilahnya dinonaktifkan, yang bersangkutan juga sudah mengajukan," kata Moermahadi di Denpasar, Kamis (10/10/2019).

Baca juga: Kasus Rizal Djalil, KPK Panggil Mantan Dirjen Kementerian PUPR dan 5 Saksi Lain

Terkait kasus tersebut, ia mengatakan BPK menghormati proses hukum yang dilakukan oleh KPK.

"Kita kan mengikuti apa yang diatur hukum. Kalau memang melanggar hukum ya kita ikuti. Silakan dijalankan," kata dia.

Ia menekankan, kasus yang menimpa Rizal merupakan kesalahan oknum bukan BPK secara lembaga.

"Tidak ada hubunganya sama BPK. Ini urusan suap menyuap itu pribadinya Pak Rizal dan bukan mengatasnamakan BPK," ujar Moermahadi.

Sebagaimana diketahui, anggota Badan Pemeriksa Keuangan ( BPK) Rizal Djalil ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terkait proyek Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) oleh KPK.

Baca juga: Diperiksa KPK, Anggota BPK RI Rizal Djalil Bantah Berbagai Tuduhan

Berdasarkan pemberitaan Kompas.com, Rabu (25/9/2019), selain Rizal Djalil, KPK juga menetapkan Komisaris Utama PT Minarta Duhatama sebagai tersangka kasus ini.

Adapun Rizal Djalil membantah sejumlah tuduhan yang diarahkan kepadanya.

Salah satu yang dibantah Rizal yakni dugaan KPK yang menyebut Rizal telah menerima uang suap Rp 3,2 miliar dari Komisaris PT Minarta Dutahutama Leonardo Jusminarta Prasetyo.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com