Wakapolres Tangerang Kota AKBP Komarudin mengapresiasi tindakan sopir truk yang mengejar dan menabrak mobil kawanan perampok di Tol Tangerang-Merak, Selasa (9/10/2019) dini hari.
Apa yang dilakukan sopir sekaligus korban bernama Angga Fernando membantu mempersempit ruang gerak pelaku kejahatan.
"Cukup membantu, kami bisa mengetahui identitas pelaku dan lain sebagainya. Apresiasi walaupun cukup beresiko untuk si korban sendiri," kata Komarudin, kepada Kompas.com, Rabu (9/10/2019).
Komarudin mengatakan, tindakan yang dilakukan oleh sang sopir disebut cukup berani lantaran melakukan pengejaran dari tempat kejadian perkara di Cikupa hingga Balaraja Timur.
"Korban cukup berani untuk melakukan pengejaran atau membuntuti kebetulan exit tol di Balaraja Timur, di sanalah kesempatan korban untuk melakukan penangkapan karena meyakini di situ ada petugas dan sebagainya," kata Komarudin.
Baca juga: Polisi Apresiasi Tindakan Sopir Truk yang Tabrak Mobil Perampok di Jalan Tol Balaraja
Warno (67), kakek asal Kecamatan Songgom, Kabupaten Brebes, Jawa Tengah, ditangkap polisi karena memerkosa AD (8) tak lain anak tetangganya sendiri yang masih duduk di bangku kelas 2 SD.
Modus pelaku memerkosa korban mengajak korban ke sawah untuk mencari jangkrik, Rabu (2/10/2019).
Pelaku kemudian memberikan uang Rp 10.000 kepada korban.
"Modusnya pelaku membujuk korban diajak mencari jangkrik dan dikasih uang Rp 10.000. Selanjutnya, pelaku menyetubuhi korban," kata Kapolres Brebes AKBP Aris Supriyono, saat dihubungi, Selasa (8/10/2019).
Sebelum ke lokasi, awalnya AD yang baru pulang sekolah membeli jajanan di warung tak jauh dari rumah Warno.
AD sempat mampir ke rumah Warno. Pelaku kemudian mengajak korban pergi ke sawah mencari jangkrik.
Baca juga: Modus Cari Jangkrik, Seorang Kakek 2 Kali Perkosa Siswi SD
Sumber KOMPAS.com (Acep Nazmudin, Candra Setia Budi, Farid Assifa, Tresno Setiadi)
Tulis komentar dengan menyertakan tagar #JernihBerkomentar dan #MelihatHarapan di kolom komentar artikel Kompas.com. Menangkan E-Voucher senilai Jutaan Rupiah dan 1 unit Smartphone.
Syarat & Ketentuan