KOMPAS.com - Kasus tewasnya Aga Trias Tahta (19) mahasiswa Jurusan Sosiologi Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP) Universitas Lampung (Unila) saat mengikuti diksar UKM pecinta alam Cakrawala pada Minggu (29/9/2019) lalu di Padang Cermin, Kabupaten Pesawaran, menemui titik terang.
Pasalnya, Polres Pesawaran telah menetapkan 17 orang panitia diksar sebagai tersangka atas kematian Aga.
Setelah 17 panitia diksar Unila ditetapkan tersangka oleh polisi, pihak kampus Unila masih menunggu perkembangan kasus tersebut untuk bisa menentukan kemahasiswaannya.
Berikut ini fakta terbaru kasus mahasiswa tewas saat mengikuti diksar:
Kapolres Pesawaran AKBP Popon Ardianto Sunggoro mengatakan, pihaknya menetapkan 17 panitia diksar UKM Cakrawala sebagai tersangka atas tewasnya Aga.
Ke-17 panitia diksar ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik melakukan gelar perkara pada Selasa (8/10/2019) malam.
“Tadi malam sekitar pukul 19.00 WIB, kami melakukan gelar perkara untuk menetapkan tersangka. Sebanyak 17 orang panitia diksar telah ditetapkan sebagai tersangka,” kata Popon, Rabu (9/10/2019).
Popon menambahkan, ke-17 tersangka yang sudah ditetapkan tersebut masih berstatus mahasiswa atau senior UKM Cakrawala yang masih kuliah bukan alumni.
“Setelah pendalaman (pemeriksaan), tidak ada keterlibatan alumni dalam peristiwa ini, tetapi senior yang masih berstatus mahasiswa,” katanya.
Masih diktakan Popon, ke-17 orang yang sudah ditetapkan tersangka atas kasus tewasnya Aga memiliki peran yang berbeda dalam kasus tersebut.
Dijelaskannya, masing-masing tersangka memiliki andil yang berbeda sehingga membuat Aga meninggal dunia saat diksar UKM Cakrawala di Padang Cermin, Kabupaten Pesawaran itu.
“Ada yang melakukan pengeroyokan dan ada kelalaian juga,” katanya.
Baca juga: Ini Peran 17 Tersangka dalam Diksar Mapala Berujung Maut