MEDAN, KOMPAS.com - Rangga (43), tertangkap bersama dua orang rekannya di Titi (jembatan) Kembar, Desa Sembahe, Kecamatan Sibolangit, Kabupaten Deli, Serdang, karena hendak menjual 80 kg ganja kering.
Sepak terjangnya bukan main. Tahun 2004, dia tercatat sebagai residivis dan pentolan Gerakan Aceh Merdeka di Aceh Tenggara.
"Rangga ini juga merupakan residivis yang pada tahun 2007 lalu ditangkap Ditresnarkoba Polda Sumut dengan barang bukti ganja sebanyak 100 Kg dengan vonis 20 tahun penjara," kata Kasubdit I AKBP Fadris, Rabu (9/10/2019).
Baca juga: 70 Tanaman Ganja Ditemukan di Lahan Sekitar Kantor Camat Lingga, Riau
Namun, kata Fadris, Rangga hanya menjalani masa hukuman selama 13 tahun. Masing-masing 7 tahun di Lapas Tanjung Gusta dan 6 tahun di Nusa Kambangan.
"Ia bebas dari Nusa Kambangan pada Februari 2019 lalu. Baru 6 bulan menghirup udara bebas, Rangga kembali menjalankan bisnis gelapnya dan tertangkap usai membawa narkotika ganja dari Kota Cane, Aceh di Sembahe," kata dia.
Penangkapannya warga Jalan Baut, Kelurahan Tanah Enam Ratus, Medan Marelan dan dua rekannya Kardi (23) warga Desa Darul Makmur Aceh Tenggara, dan Adi Samri (19) warga Dusun Segenap Aceh Tenggara, dilakukan setelah petugas melakukan undercover buy.
"Ketiganya kedapatan membawa 80 kg ganja kering. Kami menggunakan undercover buy (penyamaran) narkotika jenis ganja," kata Fadris.
Sebelum melakukan penangkapan, pihaknya terlebih dahulu sudah berkoordinasi dengan salah satu tersangka untuk membeli narkotika jenis ganja.
"Jadi, kami sepakat untuk bertemu di Jalan Letjen Jamin Ginting persisnya di Titi kembar Sembahe," ujar dia.
Baca juga: Meluas ke Medan Terjal, Kebekaran Gunung Semeru Sulit Dipadamkan
Setelah bertemu, kata dia, ketiga pelaku keluar dan menunjukkan barang bukti narkotika jenis ganja tersebut. Setelah itu, pihaknya kemudian langsung melakukan penangkapan.
"Sekarang ketiganya sudah berada di Polda Sumut untuk dilakukan pemeriksaan lanjutan," terang dia.
Adapun barang bukti yang diamankan berupa 80 bal ganja kering dengan berat 80 kg, 1 unit mobil Daihatsu Xenia BK 1753 QP, 1 unit sepeda motor Honda Beat BK 5499 RBC, dan 3 unit ponsel.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.